
MALANGTODAY.NET – Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) secara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 8,71 persen.
Ketetapan tersebut tertuang dalam Surat Edaran 13 Oktober 2017 dengan nomor B.337/M.NAKER/PHIJSK-UPAH/X/2017, tentang Penyampaian Data Tingkat Inflasi Nasional dan Pertumbuhan Produk Domestik Bruto (PDB) Tahun 2017.
Sesuai Pasal 44 ayat 1 dan 2 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan, peningkatan nilai UMP tersebut berdasarkan formula penambahan dari PDB dan data inflasi nasional.
Jumlah data inflasi nasional sebesar 3,72 persen, serta pertumbuhan ekonomi sebesar 4,99 persen berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), menelurkan angka 8,71 persen sebagai jumlah kenaikan Upah Minimum Provinsi.
Dilansir dari cnnindonesia.com, Menteri Ketenagakerjaan M Hanif Dhakiri menginstruksikan, agar gubernur tiap-tiap daerah menetapkan upah minimum dengan bijak, jika diperlukan kenaikan.
“Gubernur dapat (tidak wajib) menetapkan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk kabupaten/kota tertentu (yang mampu membayar upah minimun lebih tinggi dari UMP),” jelasnya.
Bila nominal Upah Minimum Provinsi diumumkan 1 November 2017 oleh masing-masing provinsi, maka pengumuman untuk Upah Minimum Kabupaten/Kota akan dilakukan pada tanggal 21 November 2017.
Selanjutnya, Menaker sendiri sudah berasumsi adanya kenaikan UMP di tahun 2018. Asumsi tersebut berdasarkan prediksi inflasi di dunia usaha Indonesia.
“Kepentingan dari pekerja supaya upahnya naik tiap tahun, sudah diakomodasi. Kemudian, kepentingan dari dunia usaha, kalau kenaikan upah itu harus predictable (dapat diprediksi). Kalau tahu-tahu bisa melejit itu bisa mengguncangkan dunia usaha dan berdampak pada tenaga kerja juga,” ucap Hanif.
Walaupun ketetapan UMP 2018 ada di tangan Menaker, penetapan nominal UMK tetap berada di tangan gubernur masing-masing daerah. Gubernur juga dihimbau untuk mempertimbangkan beberapa aspek seperti kepentingan calon pekerja.
“Upah minimum juga harus menjaga kepentingan calon pekerja, mereka-mereka yang masih menganggur yang butuh pekerjaan. Jadi, jangan sampai yang sudah bekerja menghambat mereka yang belum bekerja. Apalagi, di tengah situasi ekonomi seperti saat ini,” timpalnya lagi.
8,71 persen sudah dianggap pantas untuk kenaikan sebuah UMP oleh Menaker. Diharapkan dengan adanya kenaikan ini, para buruh akan semakin sejahtera dan bisa memenuhi kepentingannya. (Ans)
The post UMP 2018 Naik, Dompet Buruh Siap Menebal appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2z1A0eX
0 comments:
Post a Comment