
MALANGTODAY.NET – Petugas Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur berhasil meringkus tersangka Farid K Santoso sebagai tersangka pelaku perdagangan satwa dilindungi, Rabu (28/11 2018) sekitar pukul 22.30 WIB.
Bertempat di Terminal Arjosari, Kota Malang, pria kelahiran Surabaya yang beralamatkan di Jalan Widas, Kelurahan Bunulrejo, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, itu kedapatan tengah membawa dua ekor satwa lindung jenis lutung Jawa usia anakan. Sebelumnya ia kedapatan menjual satwa tersebut melalui akun media sosial miliknya.
Kepala BKSDA Jawa Timur Nandang Pribadi membenarkan tersangka Farid yang telah melakukan kegiatan pidana. Menurutnya, satwa yang memiliki nama latin Trachypithecus auratus tersebut dijual secara bebas di media sosial milik Farid.
“Kami berhasil mengamankan dua ekor lutung Jawa masih anakan bersama pembawanya atau penjual,” ujarnya.
Awal kronologis kejadian tertangkapnya tersangka saat petugas mengetahui bahwa ia mengunggah tawaran hewan lindung tersebut di akun media sosial miliknya. Akhirnya petugas melakukan identifikasi dan menjalin komunikasi dengan pelaku.
“Ditawarkan di medsos oleh tersangka. Petugas kami masuk ke sana dan seolah akan membeli,” terangnya.
Setelah ada kesepakatan harga antara pelaku dan calon pembeli, petugas pun kemudian membuat janji untuk bertemu di terminal. Selanjutnya, tersangka pun dibekuk bersama dengan barang bukti.
Saat diamankan, kedua lutung itu ditempatkan di dalam kontainer plastik berwarna putih dan di dalamnya diberi selendang serta sayur. Kepada petugas ia menjual anakan lutung Jawa tersebut seharga Rp 550 ribu per ekor.
“Saat ini semua barang bukti dan tersangka kami serahkan ke Polresta Malang untuk selanjutnya proses penyidikan,” jelasnya.
Sementara itu, untuk kedua anak lutung anakan tersebut saat ini sudah dititipkan di Javan Langur Center (JLC) di Kota Batu.
Nandang Pribadi juga berharap masyarakat khususnya Kota Malang dapat bekerja sama dengan petugas balai jika menemukan kasus-kasus serupa. Pihaknya juga berharap agar masyarakat memastikan bahwa satwa yang dimiliki bukan tergolong dalam satwa lindung atau yang terlarang untuk dipelihara.
“Silakan menghubungi call centre BKSDA Jatim (082232115200) untuk memastikannya,” imbaunya lebih lanjut.
Reporter: Andika Fajar
Editor: Swara Mardika
The post BKSDA Gagalkan Aksi Jual Beli Hewan Lindung, Dua Anakan Lutung Terselamatkan appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2zCJ6jI
0 comments:
Post a Comment