Friday, December 14, 2018

Polemik Unikama Semakin Rumit, Kubu Soedja’i Siap Ajukan Gugatan


Jazilatul Humda

MALANGTODAY.NET – Gugatan yang dilakukan oleh Perkumpulan Pembina Lembaga Pendidikan Perguruan Tinggi (PPLP PT) PGRI Universitas Kanjuruhan Malang (Unikama) kubu Soedja’i tidak diterima maupun ditolak oleh putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN).

Putusan yang diberikan oleh PTTUN atas gugatan yang disampaikan untuk kubu Christea Frisdiantara ini disampaikan oleh kuasa hukum Soedja’i, MS Alhaidary S.H.,M.H.

“PTTUN tidak menolak dan tidak menerima gugatan yang diajukan Pak Soedja’i, jadi tidak ada yang kalah dan tidak ada yang menang,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Alhaidary menjelaskan, Mahkamah hakim PTTUN Jakarta memutuskan tidak menerima gugatan Soedja’i karena cacat formil, yang artinya kasus itu bukan wewenang PTTUN, namun mutlak kewenangan pengadilan umum karena objek gugatan adalah sengketa kepengurusan Ormas.

Alhaidary secara tegas menyatakan pengajuan gugatan yang dinilai cacat formil itu penyelesaiannya ada dua. Yakni, melalui Pengadilan Umum atau melakukan Kasasi hingga Peninjauan Kasasi (PK).

Maka dari itu, sesuai teori beracara, kubu Soedja’i juga melakukan gugatan lewat Pengadilan Negeri Kota Malang. Gugatan tersebut kini sudah dalam proses. Bahkan, Alhaidary mengaku sudah menyiapkan banyak saksi untuk menghadapi peradilan di Pengadilan Negeri Kota Malang terkait PPLP PT PGRI Unikama itu.

Meski gugatan tidak diterima PTTUN, kubu Soedja’i tetap bisa melakukan Kasasi hingga PK.

“Bahkan, juga bisa mengajukan pembaruan gugatan,” kata Alhaidary.

Seperti yang diberitakan sebelumnya, kejadian saling menggugat antar kedua belah pihak ini berawal dari polemik yang terjadi antara kubu Christea Frisdiantara dan Soedja’i yang terjadi di Unikama.


Reporter: Jazilatul Humda
Editor: Almira Sifak

The post Polemik Unikama Semakin Rumit, Kubu Soedja’i Siap Ajukan Gugatan appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2BmV69b

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment