Tuesday, March 12, 2019

Ada Peserta Pemilu Langgar Aturan? Ini Lho Caranya Lapor ke Bawaslu


Dhimas Fikri

MALANGTODAY.NET – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Malang mengimbau kepada masyarakat yang menemukan adanya pelanggaran oleh peserta Pemilu untuk langsung melapor.

Namun, ada tata cara yang harus dipenuhi untuk melaporkan pelanggaran Pemilu ke Bawaslu. Hal tersebut diungkapkan Koordinator Divisi Penindakan Bawaslu Kabupaten Malang, George da Silva, Selasa (12/3/2019).

“Kalau ada temuan atau kejadian di lapangan sejak tanggal itu bukan sesudahnya, melaporkan apa, kita itu beri batas waktu 7 hari kalender,” katanya.

Berdasarkan aturan Bawaslu, beberapa yang berhak melaporkan pelanggaran Pemilu antara lain peserta Pemilu itu sendiri, warga negara yang punya hak pilih dan pemantau.

“LSM (Lembaga Swadaya Masyarakat) tidak boleh, kecuali LSM pemantau atau sebagai pribadi,” terangnya.

Pria berkacamata ini menambahkan, pelapor pelanggaran Pemilu juga bukan tanpa syarat. Ada sejumlah poin utama yang harus dipenuhi, diantaranya syarat formil dan materil.

“Formil itu ada pelapor, ada terlapor, tidak boleh melebihi dari waktu tadi, ada identitas pelapor yang jelas. Sedangkan materil meliputi uraian peristiwa kejadian, ada saksi, ada bukti. Kalau formil atau materil tidak terpenuhi ya tidak bisa. Kalau hanya salah satunya saja bisa, tapi hanya masuk sebagai informasi awal Bawaslu saja,” jelasnya.

Lebih jauh, dari informasi awal itu, Bawaslu dapat mengambil tindakan selanjutnya sebagai bahan investigasi. Dengan syarat, informasi itu tidak melebihi 3 hari kalender sejak pelapor memberikan informasi ke Bawaslu.

“Kalau terpenuhi ya kita segera tindak lanjuti, sampai pleno dan registrasi, lalu kita panggil yang terlapor itu. Ini sudah kita sosialisasikan ke masyarakat beberapa waktu lalu,” tandasnya. (DHI/AL)

The post Ada Peserta Pemilu Langgar Aturan? Ini Lho Caranya Lapor ke Bawaslu appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2XRhfqn

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment