
MALANGTODAY.NET – Pemerintah Kota Bandung memiliki kepedulian tinggi terhadap pengendalian sampah. Selain menuangkan peraturan dalam Perda, kini melalui Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan peraturan tersebut makin digencarkan.
Salah satu pengaplikasiannya yaitu dengan memeriksa angkutan orang maupun barang yang masuk ke Balai kota Bandung. Mobil-mobil tersebut harus dilengkapi dengan tempat sampah.
“Kegiatan tersebut merupakan suatu ikhtiar untuk memastikan diterapkannya ketersediaan tempat sampah di dalam kendaraan yang diamanatkan pada pasal 51 Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Sampah,” ujar Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan Kota Bandung Salman Fauzi dilansir dari AyoBandung.com (16/3/2019).
Pemeriksaan ini dilakukan guna menguatkan penanaman karakter terhadap masyarakat Kota Bandung. Harapannya peraturan mengenai pengelolaan sampah ini sudah diaplikasikan dengan baik oleh warga.
“Namun demikian, pemeriksaan tempat sampah di mobil untuk lebih menguatkan dan menyebarkan praktik baik tersebut,” ungkapnya.
Aturan baru mengenai tempat sampah di dalam mobil ini berlaku untuk semua jenis mobil yang masuk ke area Balai Kota Bandung. Kendaraan pribadi, dinas, perusahaan, dan umum harus dilengkapi dengan tempat sampah.
“Terkait sanksi tentu mengacu pada ketentuan yang berlaku, dan yang diberi kewenangan untuk menerapkan sanksi adalah PPNS (Penyidik Pegawai Negeri Sipil) Satpol PP. Sanksi tentu akan diberikan seusai dengan pelanggarannya,” pungkasnya. (AL)
The post Ke Balai Kota Bandung? Mobilmu Harus Punya Ini Biar Lolos Pemeriksaan appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2W9x0HL
0 comments:
Post a Comment