Saturday, May 27, 2017

Corby Dapat Status Bebas Murni, Siap Tinggalkan Indonesia


MALANGTODAY.NET – Perempuan mantan narapidana kasus narkoba, Schapelle Leigh Corby mendapatkan status bebas murni . Perempuan asal Australia tersebut dan siap meninggalkan Bali menuju negara asalnya.

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, IB Ketut Adnyana mengatakan Corby dijadwalkan meninggalkan Bali menuju Australia sekitar pukul 22.00 WITA Sabtu (27/5) lalu memakai maskapai penerbangan Virgin Australia.

“Selama masa pembebasan bersyarat, Corby telah menaati ketentuan yang berlaku termasuk saat menjalani masa bimbingan,” ujarnya.

Sebelum terbang ke negeri asalnya, wanita berusia 40 tahun itu terlebih dahulu mendatangi Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar sekitar pukul 17.30 WITA untuk menyelesaikan administrasi pembebasannya.

Schapelle Leigh Corby sebelumnya ditangkap di Bandara Ngurah Rai pada 2004 karena kedapatan membawa 4,1 kilogram mariyuana atau ganja.

Majelis hakim Pengadilan Negeri Denpasar kemudian menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada wanita yang sempat dijuluki “Ratu Mariyuana” itu pada Mei 2005.

Pihak Corby kemudian berupaya hukum tingkat lanjut di tingkat banding vonisnya menjadi 15 tahun dan kasasi di Mahkamah Agung yang menguatkan kembali vonis di PN Denpasar selama 20 tahun penjara.

Selama dikurung di LP Kerobokan, Corby menerima beberapa kali remisi atau pengurangan masa tahanan hingga Presiden Susilo Yudhoyono memberikannya grasi selama lima tahun pada 2012 sehingga total hukumannya menjadi 15 tahun.

Pada 2014, Corby kemudian mendapatkan pembebasan bersyarat sehingga total ia menjalani masa tahanan hanya sembilan tahun. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)

The post Corby Dapat Status Bebas Murni, Siap Tinggalkan Indonesia appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2raucO3

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment