
MALANGTODAY.NET – Berdasarkan Surat Edaran Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) pada tanggal 16 Mei lalu, ada perubahan jam dinas bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pada bulan suci Ramadan 1438 Hijriah.
Bupati Malang, Dr H Rendra Kresna menjelaskan meskipun ada perubahan jam kerja, ia menegaskan kepada jajarannya agar tetap menjaga produktifitas, dan tidak menjadikan alasan puasa untuk malas-malasan.
“Saya minta saudara-saudara tidak menjadikan alasan bulan puasa untuk tidak berproduktivitas tinggi,” ujar Rendra, Jumat (26/5).
Penyesuaian jam dinas tersebut berlaku bagi ASN dan TNI atau Polri. Selain Surat Edaran dari Kemen PAN-RB, Bupati Malang, Dr H Rendra Kresna juga mengeluarkan surat edaran tentang penyesuaian jam dinas di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang.
“Ada penyesuaian jam kerja. Misalnya, Senin hingga Kamis mulai pukul 08.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Sementara untuk Jumat, masuk pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.30 WIB,” ujar Kabag Humas Pemkab Malang, Budiar Anwar.
Ia menambahkan bahwa penyesuaian jam dinas tersebut dijamin tidak akan menganggu pelayanan kepada masyarakat, meskipun pada dasarnya jam kerja yang diterapkan lebih berkurang dibanding pada saat hari normal.
“Penetapan jam kerja tersebut disesuaikan dengan jam istrahat,” tambahnya.(mas/zuk)
The post Jam Dinas Berkurang, ASN Tak Boleh Bermalasan Selama Ramadan appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2qji5PP
0 comments:
Post a Comment