Thursday, September 28, 2017

Astagfirullah, Dua Ustadz Pondok Ini Cetak Uang Palsu


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET– Sebanyak dua orang oknum guru Pondok Santri di Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan ditangkap polisi karena diduga mencetak uang palsu.

“Praktik pembuatan uang palsu diketahui setelah pelaku menggunakan uangnya untuk memberikan tips kepada seorang wanita di tempat hiburan malam,” kata Kapolsekta Banjarmasin Tengah Kompol Wahyu Hidayat SIK melalui Kanit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah Ipda Achmad Doni Meidianto STK, di Banjarmasin, Kamis (28/9).

Di kutip dari Antara, Dia menyatakan, korban seorang wanita warga Jalan 9 Oktober Gang Jemaah II, Kelurahan Pekauman, Kecamatan Banjarmasin Selatan itu curiga uang pecahan satu lembar Rp 100.000 dan satu lembar Rp 50.000 yang diberikan oleh pelaku berbeda hingga akhirnya melapor ke petugas pengamanan Grand Diskotik.

“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsekta Banjarmasin Tengah dibackup oleh Timsus Bekantan Polresta Banjarmasin berhasil mengamankan dua pelaku di lokasi tempat hiburan tersebut,” ujar Doni.

Saat digeledah petugas, tersangka AM (18) menyimpan Rp 250.000 dengan rincian satu lembar uang pecahan Rp 100.000 dan tiga lembar uang pecahan Rp 50.000.

Sedangkan pada tersangka RJ (18) ditemukan uang sejumlah Rp 200.000 dengan rincian dua lembar uang pecahan Rp 100.000.

“Setelah dilakukan pengecekan, uang pecahan Rp 100.000 memiliki nomor seri yang sama yaitu PAQ353701 dan uang pecahan Rp 50.000 memiliki nomor seri yang sama juga yaitu AAU519860,” ujar Doni lagi.

Dari hasil interogasi, tersangka AM mengaku melakukan pemalsuan uang menggunakan komputer dan printer yang dicetak di kantor Pondok Modern Tarbiyyatul Almualliminal Islamiyah yang beralamat di Jalan Karang Tengah Cindai Alus, Kabupaten Banjar.

“Kedua pelaku hanya amatiran bukan pemalsu uang yang terorganisir, mereka memalsukan uang hanya berniat untuk digunakan di tempat hiburan,” ujar Kanit Reskrim.

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang berprofesi sebagai guru Ilmu Tarikh Islam di Pondok Santri Darul Hijrah itu dikenakan pasal 244 sub 245 KUHP tentang Uang Palsu dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

The post Astagfirullah, Dua Ustadz Pondok Ini Cetak Uang Palsu appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2yIzLES

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment