Friday, September 29, 2017

Hakim Tetapkan Status Tersangka Setya Novanto Tidak Sah


Aan Imam Marzuki

MALANGTODAY.NET – Hakim dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Jumat (29/9) memutuskan bahwa penetapan Setya Novanto sebagai tersangka korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-E) tidak sah.

Dikutip dari Antara, putusan sidang mengenai praperadilan yang diajukan Setya Novanto itu dibacakan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar. Dan dengan demikian status tersangka Setya Novanto dalam kasus itu telah dibatalkan oleh putusan praperadilan tersebut.

KPK pada 17 Juli lalu menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-e) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012.

Dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, Setya Novanto diduga menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 2,3 triliun dari nilai paket pengadaan KTP-e yang sekitar Rp 5,9 triliun.(zuk)

The post Hakim Tetapkan Status Tersangka Setya Novanto Tidak Sah appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2k8ZdQA

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment