Thursday, September 28, 2017

DPM-PTSP Kota Malang Kembali Telaah Perda Kerjasama Daerah


Endra Kurniawan

MALANGTODAY.NET – Kabid Pengembangan Iklim Penanaman Modal Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kota Malang Sony Bachtiar menegaskan, regulasi tentang Perda kerjasama daerah di kota pendidikan ini perlu untuk diperbarui. Pasalnya, seiring berjalannya waktu, terdapat beberapa perubahan yang tidak dapat diakomodir dari peraturan lama yang sudah dibuat.

Selama ini, kerjasama daerah yang dilakukan oleh Pemerintah Kota Malang menurutnya selalu mengacu pada berbagai referensi. Diantaranya kerjasama antar daerah yang diatur dalam UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah. Kemudian kerjasama aset daerah yang diatur dalam PP 27 Tahun 2014.

Selanjutnya ada kerjasama luar negeri yang tertera di dalam UU 24 Tahun 2000 tentang perjanjian internasional, dan kerjasama penyediaan infrastruktur yang tertuang dalam Perpres 38 Tahun 2015 tentang perjanjian pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur.

“Referensi tersebut selalu kami gunakan sebagai acuan, dan kali ini kami berharap akan ada pembaruan regulasi yang disesuaikan dengan kebutuhan. Karena memang di rasa mendesak dan perlu pembaharuan,” katanya pada Wartawan, Kamis (28/9).

Sebagai kota dengan pertumbuhan ekonomi yang relatif positif, menurutnya pemerintah daerah harus memperhatikan proses kerjasama antar daerah. Untuk meningkatkan potensi yang ada, diperlukan regulasi yang mendukung. Karena ada beberapa poin yang tak seirama dengan peraturan yang dibuat dalam undang-undang sebelumnya.

“Acuan kita selama ini perda yang diatur di undang-undang, dan belum ada peraturan yang dibuat oleh Pemerintah Kota Malang sendiri,” papar Sony.

Ke depan, ia pun menargetkan akan ada regulasi baru yang sesuai dengan kebutuhan. Sehingga, menanggapi urgensi kebutuhan rancangan perda tentang kerjasama daerah Kota Malang itu, DPM-PTSP menggelar Kajian Kerjasama Penanaman Modal tahun 2017 dengan menggandeng unsur akademisi beserta swasta sebagai mitra kerja.

“Fungsi kami hanya sebatas memfasilitasi saja, dan kami butuh pendapat dari akademisi serta pihak swasta untuk memformulasikannya,” jelasnya. (Pit/end)

The post DPM-PTSP Kota Malang Kembali Telaah Perda Kerjasama Daerah appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2yv0ow6

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment