
MALANGTODAY.NET – dr Safaruddin Refa, Sp.M. divonis bebas atas dugaan korupsi yang dialami sejak 2019 lalu oleh Mahkamah Agung (MA). Hal tersebut berdasarkan peninjauan kembali (PK) atas putusan Mahkamah Agung RI No.24 10K/PID.SUS/2014 tanggal 07 September 2016 yang membatalkan Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Malang No. 419/Pid.B/2009/PN.Mlg tanggal 19 Oktober 2009.
“Keputusan Majelis Hakim Agung Peninjauan Kembali Mahkamah Agung (MA) RI, yang terdiri dari Timur P. Manurung, S.H., M.M., sebagai Ketua Majelis, Prof.Dr. Surya Jaya, S.H.,M.HUM., dan Dr. Leopold Luhut Hutagalung, S H., M.H., sebagai hakim anggota itu kami terima pada tanggal 14 Agustus 2017. Dan telah memutus Perkara Peninjauan Kembali No. 123 PK/PID.SUS/2017,” ungkap dr Refa yang didampingi para penasehat hukumnya, Senin (09/10).
Pasca putusan PK tersebut, dr Refa mengaku bersyukur kepada Tuhan. Sebab ia merasa selama ini telah difitnah, dizalimi dan dikriminalisasi oleh pihak-pihak tertentu.
“Saya syukuri keputusan ini, karena perkara tersebut telah menyita waktu, menguras tenaga dan pikiran, mengorbankan nama baik, harga diri dan keluarga,” ujarnya.
Perlu diketahui, kasus ini bermula saat dr Refa, sapaan akrabnya, diduga dengan cara memungut sendiri biaya kepada pasien biaya atas jasanya dan biaya jasa sarana R.S. Dr. Saiful Anwar Malang sebesar Rp 400.000 per pasien dari pelayanan khusus/one day care, yaitu: pelayanan kesehatan (operasi mata) dalam 1 hari selesai (tanpa menginap).
“Saya diduga telah merugikan rumah sakit sebesar Rp 8,4 juta dari total 21 pasien selama kurun waktu 3 tahun menjabat sebagai Ketua Staf Medik Fungsional (SMF) Mata RSSA 21,” kata Refa kepad awak media.
Padahal, lanjut Refa, uang tersebut tidak disetorkan ke bagian mobilisasi dana rumah sakit oleh Sunaryo, tenaga pembayar biaya jasa sarana.
Atas dakwaan tersebut, pada 19 Oktober 2009 lalu Pengadilan Negeri Malang telah memutus Perkara No.419/Pid.B/2009/PN.Mlg, dengan membebaskan dr. Refa karena tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana yang didakwakan.
Tidak puas dengan putusan itu, Kejaksaan Negeri Malang kemudian mengajukan Kasasi kepada Mahkamah Agung RI melalui Majelis Hakim Agung Kasasi yang diketuai oleh Dr. Artidjo Alkostar, S.H.,LL.M.,. Kasasi itu akhirnya dikabulkan, dr Refa kembali dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi itu dan harus menjalani hukuman penjara selama 1 tahun.
Merasa ada kejanggalan dengan keputusan itu, tim pengacara dr Refa menemukan 9 bukti baru (Novum) yang membuktikan bahwa yang mempekerjakan kembali Sdr. Sunaryo yang telah pensiun selama 3 tahun di SMF Mata R.S.Dr Saiful Anwar Malang itu ialah Ketua SMF Mata sebelumnya, yaitu dr. Retnaniadi,Sp. M., isteri Direktur R.S.Dr. Saiful Anwar Malang saat itu.
“Pasien saya yang dinyatakan belum membayar biaya jasa sarana rumah sakit, ternyata telah membayar sendiri dan langsung ke bagian mobilisasi dana RSSA. 13 orang diantara pasien-pasien tersebut adalah pasien pasien Askes, yang biayanya telah diklaim oleh RSSA kepada PT Askes setelah operasi mata dilakukan,” tandasnya.
Sehingga, dikatakan Refa, dirinya tidak terbukti memungut sendiri atau melalui sdr Sunaryo biaya jasa sarana kepada pasien. Selain itu, juga ditemukannya 8 kekeliruan nyata yang dilakukan Majelis Hakim kasasi dalam memutus perkara kasasi tersebut.
Atas dasar itu, pihaknya mengajukan PK atas Putusan Kasasi itu kepada Mahkamah Agung RI, yang kemudian mengabulkan permohonan PK itu. Sehingga dr Refa kembali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana yang didakwakan dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Malang.(yog/zuk)
The post 9 Tahun Dicap Korup, MA Vonis Bebas Dokter Mata RSSA Malang Ini appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2zaincy
0 comments:
Post a Comment