
MALANGTODAY.NET – Polda Jatim secara resmi menetapkan salah satu aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Batu, Nugroho Widyanto alias Yeyen sebagai tersangka atas kasus pungutan liar (pungli) kepada rekanan penyedia jasa, PT. Gunadharma Anugerahjaya (PT. GA), Senin (2/10).
Nugroho Widyanto alias Yeyen merupakan Kepala Bidang Cipta Karya Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Pertanahan ini dinyatakan telah menerima dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp.25 Juta.
Dalam hal ini, Yeyen adalah selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam proyek pembangunan GOR Gajahmada senilai 28,76 Miliar dan pembangunan Guest House Mahasiswa Batu di Kota Malang senilai 3,19 Miliar di tahun 2016 silam.
Hal ini diungkapkan Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Frans Barung Mangera. Bahwa NW alias Yeyen telah secara resmi ditetapkan sebagai tersangka atas kasus tindak pidana korupsi.
“Yeyen disangkakan menerima uang secara berulang dari penyedia jasa proyek, dalam hal ini PT. GA. Penerimaan uang tersebut di luar ketentuan dan kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya,” ungkapnya melalui keterangan tertulis usai rilis gelar perkara di Mapolda Jatim, Senin (2/10).
NW diamankan bersama barang bukti, yakni uang tunai senilai Rp.25 Juta, 1 unit mobil Grand Livina Nopol. N 1707 BS, 3 unit Handphone, print out bukti transfer setoran kedua pihak, juga print out percakapan Whatsap milik NW.
Perlu diketahui, tersangka terjaring OTT Saber Pungli Kemenkopolhukam di rumahnya di Jalan Dirgantara V Kedungkandang Kota pada 24 Agustus 2017 lalu.
Sebelumnya, dalam kasus ini juga menjerat dua pegawai yakni Fafan Firmansyah (Kasi Bidang Perumahan) dan M. Hafid (Kasi Cipta Karya). “Statusnya hingga kini ditetapkan sebagai saksi sementara,” imbuhnya.
Atas perbuatannya, NW alias Yeyen akan dijerat pasal 11 atau pasal 13 huruf e UU RI No.31/1999 diubah UU RI No.20/2001 tentang tindak pidana korupsi.
“Dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun maksimal dua puluh tahun,” tutupnya.
The post ASN Pemkot Batu Resmi Ditetapkan Sebagai Tersangka Pungli appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2xJQQAA
0 comments:
Post a Comment