
MALANGTODAY.NET – Baru tiga bulan menjadi pengecer toto gelap (togel), AA (43), warga Jalan Kebalen Wetan Gang Mawar, Kota Lama, Kota Malang harus berurusan dengan petugas kepolisian, Rabu (18/10) sekitar pukul 15.30 WIB.
Ia nekat melakoni perbuatan itu untuk tambahan sehari-hari karena penghasilannya cukup lumayan. Setiap setoran ke pengepul, ia mendapatkan komisi sebesar 20 persen.
Kapolsekta Kedungkandang Kompol Suko Wahyudi SH mengungkapkan, saat ini AA sudah mendekam dibalik jeruji besi karena kedapatan BB (Barang Bukti) togel berupa 1 HP berisi SMS noner togel, beberapa kertas berisi nomer togel dan rekapan, bolpoin dan uang Rp 344 ribu.
” Tersangka AA kami kenakan Pasal 303 KUHP. Kami masih terus melakukan pengembangan untuk menangkap para pelaku lainnya,” ungkap Suko, sapaan akrabnya Kamis (19/10).
Ia menambahkan, penangkapan AA ini berdasarkan informasi dari masyarakat yang resah dengan keberadaan judi togel. Hingga akhirnya polisi melakukan penyelidikan dan berhasil menghentikan perbuatan yang dilarang agama itu.(yog/zuk)
The post Baru Tiga Bulan Ecer Togel, Warga Kota Lama Ini Diciduk Polisi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2zmdEUr
0 comments:
Post a Comment