Monday, October 23, 2017

Diperiksa KPK, Plt. Wali Kota Batu Mengaku Tak Tahu Soal Meubelair


M. Ulul Azmy

MALANGTODAY.NET – Pelaksana Tugas (Plt) Wali Kota Batu Punjul Santoso mengaku tidak tahu-menahu terkait tindak pidana korupsi yang menjerat Wali Kota Batu non-aktif, Eddy Rumpoko.

Hal ini ia ungkapkan usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk Eddy Rumpoko terkait tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa (meubelair) di Pemerintah Kota Batu Tahun anggaran 2017.

Kepada awak media, Punjul mengaku dicecar sebanyak 12 pertanyaan oleh tim penyidik KPK.

“Ada 12 pertanyaan, kebanyakan soal tupoksi saya sebagai wakil wali kota dalam membantu tugas-tugas wali kota,” kata Punjul usai diperiksa di gedung KPK pusat Jakarta, Senin (23/10) sebagaimana dilaporkan dari Kantor Berita Antara.

Saat ditanya soal proyek pengadaan meubelair di Pemkot Batu oleh tim penyidik, Punjul mengaku tidak tahu menahu soal proyek pengadaan tersebut.

“Maksud saya, tidak pernah berurusan dengan urusan pengadaan. Saya tidak pernah ikut (proyek pengadaan). Tugas dan fungsi wakil wali kota bukan itu,” kata Punjul.

Lebih lanjut, Punjul juga ditanya tentang sosok pengusaha Filipus Djap, pihak pemberi suap dalam kasus tersebut.

“Ya kenal tidak sama Pak Filip, tidak lebih dari itu,” tandasnya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.

Sebelumnya, ER tertangkap tangan komisi lembaga antirasuah atas dugaan tindak gratifikasi proyek pengadaan meubeler senilai 5,26 Miliar pada Sabtu (16/9) lalu di rumah dinasnya dan positif ditetapkan sebagai tersangka.

Putra Almarhum Ebes Sugiyono ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Unit Layanan Pengadaan Kota Batu, Eddi Setiawan dan seorang rekanan pengusaha, Filipus Djap.

ER disangkakan menerima aliran dana fee 10 persen dari proyek meubeler senilai Rp 500 juta dari rekan pengusaha, Filipus Djap. Sementara, Edi Setiawan mendapatkan Rp 100 juta sebagai komisi hadiah dari pemenangan tender yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.(azm/zuk)

The post Diperiksa KPK, Plt. Wali Kota Batu Mengaku Tak Tahu Soal Meubelair appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2xZK31J

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment