
MALANGTODAY.NET – Dua mahasiswa perguruan tinggi di Kota Malang berinisial AQ (24) dan RA (23) terancam harus melanjutkan ‘kuliah’ di balik jeruji besi Polresta Malang Kota karena kasus kepemilikan ganja.
KBO Satreskoba Polres Malang Kota, Ipda Bambang Heryanta mengatakan, kedua tersangka diketahui membeli barang terlarang itu dengan cara patungan uang sebesar Rp 300 ribu. “Mereka patungan untuk membeli ganja,” kata Bambang, sapaan akrabnya kepada awak media beberapa saat lalu.
Lanjut Bambang, saat diamankan jajaran Satreskoba Polres Malang Kota, tersangka AQ kedapatan memiliki 7,92 gram ganja. Sementara RA, yang berdomisili Dau, Kabupaten Malang diketahui juga menyimpan 3,47 gram ganja.”Tersangka AQ kita amankan di daerah Tlogowaru, Kota Malang. Kalau RA dikediamannya,” paparnya.
Dari keterangan RA, polisi akan melakukan pengembangan kasus. Sebab ia mengaku membeli barang haram itu seharga Rp 700 ribu dari salah satu pengedar di Kota Malang. “Sebagai bukti nyata kami perangi narkoba, tentu kami lakukan pengejaran terhadap DPO tersebut,” jelasnya.
Atas perbuatannya, mereka terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara karena melanggar pasal 111 ayat 1, pasal 127 ayat 1 hurup a UU No. 35 th 2009. (Yog/end)
The post Dua Mahasiswa ‘Kuliah’ di Polresta Malang karena Miliki Ganja appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2gNyMf9
0 comments:
Post a Comment