
MALANGTODAY.NET – Keberanian mahasiswa salah satu Perguruan Tinggi (PT) di Kota Malang ini memang tidak patut ditiru. Bukannya berperan sebagai agent of change, JM (21), mahasiswa perantauan asal Balikpapan Tengah, Kalimantan Timur ini justru merusak masa depan bangsa.
Hal ini bermula saat ia menjadi pengedar ganja di kalangan mahasiswa. Namun naas, aksinya itu cepat tercium oleh petugas kepolisian yang langsung mendatangi rumah kosnya di Perumahan Permata Jingga, Kelurahan Tunggulwulung, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.
“Tersangka berhasil diamankan beserta barang bukti ganja seberat 331,98 gram,” kata Kasubag Humas, Polres Malang Kota, Ipda Seruni Marhaeni beberapa saat lalu.
Karena perannya sebagai pengedar, kepolisian melakukan pengembangan penyelidikan dan berhasil menangkap 3 mahasiswa yang membeli kepada JM. Mereka diantaranya, RF (21), mahasiswa asal Balikpapan, HS (21), asal Balikpapan, Hd (21) asal Kutai, Sa (17), warga Pondok Blimbing Indah, RT 08/RW 11, Purwodadi, Blimbing, Kota Malang serta HR (18) asal Blitar.
“Mereka ditangkap dibeberapa lokasi, ada yang ditempat kos. Dari hasil penyelidikan, barang haram tersebut diedarkan kepada para mahasiwa yang tak lain adalah teman temanya sendiri,” paparnya.
Akibat perbuataannya, para mahasiswa PTN dan PTS ini harus mendekam dibalik jeruji besi Polres Malang Kota. Mereka dijerat dengan pasal 114 (1) dan pasal 111 (1) UU RI nomor 35, tentang Narkotika. (Yog/end)
The post Edarkan Ganja, Mahasiswa Perantauan Ini Boyong 3 Pembelinya ke Polisi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2gArDyD
0 comments:
Post a Comment