
MALANGTODAY.NET – Gugatan dua pejabat Pemkot Malang atas SK Wali Kota Malang tentang penetapan Sekda baru saja dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sidoarjo. Lantas, benarkah itu menjadi wujud tak sehatnya kepemimpinan Abah Anton?
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono yang masuk sebagai salah satu penggugat dalam gugatan dengan nomor perkara 115/6/2017/PTUN.SBY mengatakan, dari proses awal penjaringan calon Sekda yang ia ikuti, sebenarnya ia merasa tidak ada masalah.
Proses awal penjaringan menurutnya berjalan sangat normatif. Begitu juga dengan proses pengumuman yang dinilai bersih. Namun di tengah-tengah proses, menurutnya ada sesuatu yang mengganjal. Terutama dengan dihapuskannya beberapa poin yang wajib dipenuhi bagi para calon pendaftar Sekda.
“Seperti aturan minimal tinggal di Kota Malang adalah tiga tahun yang tiba-tiba dihapuskan,” katanya pada wartawan ketika ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (12/10).
Selain itu, ia juga merasa keberatan dengan proses penggantian usia yang menurutnya tak sesuai dengan peraturan. Di mana seharusnya, usia maksimal dari calon Sekda adalah 56 tahun. Sementara dalam SK yang dikeluarkan Wali Kota Malang, Sekda yang diangkat usianya sudah melebihi ketentuan tersebut.
Jarot pun menilai, ada skenario yang dijalankan dalam proses pengangkatan Sekda di Kota Malang. Karena dia pun sempat mendapat informasi ada beberapa ASN di lingkungan pemerintah yang dihalang-halangi untuk ikut dalam penjaringan calon Sekda di awal 2017 ini.
“Awal pendaftaran hanya saya dan Pak Mul (Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Pemkot Malang, Mulyono) yang mendaftar. Tapi karena dibilang kuotanya kurang dibukalah tahap dua yang ternyata diisi oleh mereka yang usianya melebihi ketentuan,” terangnya.
Jika dilihat dari data yang berhasil dihimpun MalangTODAY, pendaftaran Sekda di Kota Malang seharusnya memang berakhir pada 6 Juli 2017. Namun karena sampai batas akhir pendaftaran hanya dua nama yang mengajukan diri, yaitu Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono dan Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Pemkot Malang, Mulyono, maka lelang periode dua pun dilakukan.
Saat itu, Pemerintah Kota Malang mengajukan lima nama tambahan untuk ikut seleksi. Kelimanya adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Abdul Malik, Asisten Administrasi Umum, Supranoto, Kepala Badan Perencanaan, Penelitian dan Pengembangan Kota Malang, Wasto, Kepala Dinas Pendidikan, Zubaidah, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang, Tri Widyani.
Namun sebelum proses berakhir, Kepala Dinas Pendidikan, Zubaidah mengundurkan diri. Sehingga, Pemkot Malang pun mengirim enam nama untuk mengikuti assesment di tingkat Provinsi. Keenamnya adalah Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Sosial, Abdul Malik, Asisten Administrasi Umum, Supranoto, Kepala Badan Perencanaan,
Lanjut, Kepala Penelitian dan Pengembangan Kota Malang, Wasto, Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Mikro Kota Malang, Tri Widyani, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono dan terakhir Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Pemkot Malang, Mulyono.
Hingga akhirnya, pada Jumat (4/8/17), jabatan Sekda resmi diberikan kepada Drs Wasto, S.Hum, M.Hum yang dilantik bersama dengan dua jabatan lain yang dilelang secara bersamaan, yaitu Asisten Perekonomian Kota Malang (Asisten II), Ir. Diah Ayu Kusuma Dewi, MT sebagai dan Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Malang yang diisi Sri Winarni, SH.
Sebelumnya, proses pengangkatan Sekda dengan usia yang melebihi 56 tahun sempat di perbincangkan. Namun saat itu, Wali Kota Malang dengan tegas menyampaikan, perubahan syarat usia dari maksimal usia 56 tahun menjadi 58 tahun adalah sah.
Dasar yang ia gunakan adalah peraturan yang ada dalam Komisi Aparatur Sipil Negara. Dijelaskan bahwa ketika pada tahap pertama proses lelang jabatan tidak memenuhi kualifikasi, maka diperbolehkan melalui tahap kedua. Salah satu persyaratan tersebut adalah perubahan usia dari 56 tahun menjadi 58 tahun.
“Jadi perubahan usia penjaringan Sekda itu nggak ngawur. Karena dalam tahap awal yang ikut lelang hanya dua orang,” katanya sebagaimana diberitakan MalangTODAY pada 18 Juli 2017 dengan judul Anton: ‘Perubahan Usia Penjaringan Sekda Itu Nggak Ngawur’. (Pit/end)
The post Gugatan Dua Pejabat, Wujud Tak Sehatnya Kepemimpinan Abah Anton? appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2yiIuPT
0 comments:
Post a Comment