
MALANGTODAY.NET – Jabatan direktur Perusahaan Daerah Rumah Potong Hewan (PD RPH) Kota Malang mengalami kekosongan sejak beberapa waktu terakhir. Namun meski begitu, Wali Kota Malang, M. Anton masih belum dapat melakukan mutasi ataupun mengisi jabatan yang kosong tersebut tanpa persetujuan Kementerian Dalam Negeri.
Berdasarkan keterangan sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Wasto, saat ini jika mengacu pada undang-undang tentang Pilkada, Wali Kota Malang dilarang untuk melalukan mutasi atau mengisi sebuah jabatan. Pasalnya, dalam peraturan tersebut dijelaskan bahwa semua kepala daerah tidak diperkenankan melakukan mutasi terhitung enam bulan sebelum penentuan pasangan bakal calon wali kota dan wakil wali kota.
“Dalam aturan terbaru KPU seperti itu. Itu untuk ASN, sedangkan PD RPH masih kami konsultasikan. Apakah masuk dalam aturan tersebut apa tidak,” katanya pada wartawan belum lama ini.
Saat ini, ia pun sudah berkirim surat kepada Kemendagri untuk mengetahui secara detail terkait aturan tersebut. Setelah mendapat jawaban, maka proses pelaksanaan mutasi atau pun tidak akan dijalankan sesuai dengan ketentuan. Sebab sejauh ini masih belum ada jawaban dari Kemendagri.
“Kecuali ada izin dari Mendagri, baru boleh ada pelantikan,” tambah Mantan Kepala Barenlitbang Kota Malang ini.
Meski begitu, ia menyampaikan bahwa sistem kerja dari PD RPH masih berjalan normal seperti biasa. Karena setelah adanha kekosongan jabatan akibat yang bersangkutan pensiun, setiap akses kebutuhan dipegang oleh Plt. Sehingga, tidak ada permasalahan khusus yang dihadapi oleh perusahaan milik daerah tersebut.
“Institusi itu tersistem, jadi pasti ada Plt yang bertanggungjawab di sana,” pungkas Wasto. (Pit/end)
The post Jabatan Direktur RPH Kosong, Wali Kota Belum Dapat Lakukan Mutasi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2wZfc5Q
0 comments:
Post a Comment