
MALANGTODAY.NET – Pelaku curanmor yang satu ini memang apes. Berniat menjual motor Honda 70 curiannya melalui jejaring sosial Facebook, ia justru dijemput oleh petugas dari Polsek Lowokwaru karena tidak dapat menunjukan surat-surat kelengkapan motor.
Sebelumnya, polisi mendapatkan informasi dari korban bahwa ciri-ciri motor yang dijual tersebut sama dengan motor milik korban yang hilang. Pelaku pun akhirnya mengaku bahwa sepeda tersebut telah dicurinya beberapa waktu lalu.
“Awalnya korban melihat iklan jual beli. Karena yakin yang dijual adalah motor miliknya yang hilang, petugas melakukan penyelidikan hingga berhasil menangkap pelaku berinisial Hr (25), warga Dusun Banjarsari, Desa Banjarsari, kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang,” kata Kapolsek Lowokwaru, Kompol Bindriyo beberapa saat lalu.
Dikatakan Bindriyo, motor yang dijual seharga Rp 2 juta itu adalah milik Adi Muslimin (35), warga Jl Raya Kendalsari, Kelurahan Tulusrejo, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang yang hilang sejak 12 september 2017. Sebelum mencuri, Hr diketahui sering nongkrong di lingkungan sekitar. Melihat ada kesempatan, Hr kemudian membawa kabur motor yang terparkir di depan rumah.
“Pelaku membawa kabur motor itu dengan mudah karena tidak pakai kunci. Kemudian disimpan di rumahnya,” tandasnya.
Atas perbuatannnya, pelaku dii kenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 7 tahun. Kini, pelaku harus mendekam dibalik jeruji besi dan menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk pengungkapan kasus serupa.(ind/yog)
The post Jual Motor di Facebook, Pelaku Curanmor Asal Ngajum Dijemput Polisi appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2fODSa5
0 comments:
Post a Comment