
MALANGTODAY.NET – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah menyampaikan, KPK telah memproses pemblokiran rekening tersangka kasus suap APBDP Kota Malang tahun 2015. Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas dalam penanganan kasus yang sedang didalami oleh lembaga antirasuah itu.
“Pemblokiran memang sengaja dilakukan untuk penanganan Tindak pidana korupsi (TPK),” katanya melalui pesan singkat WhatsApp yang diterima wartawan, Rabu (23/10).
Sementara itu, selama lima hari melakukan pemeriksaan di Polresta Malang, tim penyidik KPK menurutnya telah mendatangkan sekitar 35 saksi tersangka M. Arief Wicaksono (MAW). Seluruh saksi berasal dari anggota DPRD Kota Malang dan pejabat di jajaran Pemerintah Kota (Pemkot) Malang.
Sedangkan pada Senin (23/10), penyidik KPK mengagendakan pemeriksaan terhadap satu orang staf Sekwan dan 5 anggota DPRD Kota Malang dalam kasus indikasi suap terkait pembahasan APBD-P Kota Malang TA 2015 dengan tersangka MAW.
“Sejak Rabu, 18 Oktober 2017 sampai hari ini telah dijadwalkan pemeriksaan sekitar 35 saksi. 31 diantaranya adalah anggota DPRD Kota Malang dan unsur lain adalah mantan Sekda, Kepala Bidang dan staf Sekwan,” katanya, Senin (23/10).
Lebih lanjut dia menyampaikan, KPK terus mendalami informasi dugaan penerimaan uang “Pokir” terkait dengan pengesahan APBD-P TA 2015 oleh sejumlah pihak. Komunikasi sejumlah pihak terkait dalam perkara ini juga terus diklarifikasi pada saksi-saksi. (Pit/Ind)
The post KPK Blokir Rekening Tersangka Kasus Suap APBDP Kota Malang Tahun 2015 appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2h1LRBG
0 comments:
Post a Comment