Wednesday, October 11, 2017

KPK Periksa Mantan CEO Arema FC Sebagai Saksi Eddy Rumpoko


M. Ulul Azmy

MALANGTODAY.NET– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga saksi baru dalam penyidikan tindak pidana kasus gratifikasi yang melibatkan Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko sebulan silam.

Salah satu nama saksi Eddy Rumpoko yang terpanggil adalah mantan CEO Arema FC dan Direktur Utama Hotel Ijen Suites, Iwan Budianto. Kepala Staf Ketua Umum PSSI ini diperiksa kapasitasnya sebagai saksi atas proyek meubelair Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017.

Selain itu, ada nama Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Brawijaya Yusuf Risanto, dan Kepala Cabang PT Kartika Sari Mulia Hariyanto Iskandar.

“Tiga saksi itu akan diperiksa untuk tersangka Eddy Rumpoko (Wali Kota Batu nonaktif),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Rabu (11/10) sebagaimana dikutip dari Antara.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap.

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu nonaktif Eddy Rumpoko dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan Pemkot Batu Edi Setyawan.

Dalam pemeriksaan terakhir, Edi Setyawan menjelaskan soal adanya uang pengamanan dalam kegiatan pembangunan di Kota Batu.

“Iya saya terima uang itu sebagai sebuah titipan. Kenapa ada titipan itu? Jadi agar pembangunan di sana bisa jalan. Karena kondisinya kalau tidak begitu pembangunan akan berhenti. Nanti kan yang harusnya masyarakat menikmati pembangunan jadi tidak,” kata Edi usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta (5/10).

Edi Setyawan yang saat itu diperiksa sebagai saksi untuk pengusaha Filipus Djap mengaku itu bukan uang suap, melainkan uang titipan kegiatan pengamanan.

“Sistem yang menjerat kami seperti itu. Ya harus ada pengamanan ini itu. Kalau tidak, tidak ada yang berani melaksanakan pembangunan,” ujar Edi.

Terkait apakah terdapat pihak legislatif yang menerima uang suap, Edi mengaku belum mengetahuinya.

“Kalau itu saya belum tahu. Nanti diproses di penyidikan kalau diperiksa jadi tersangka mungkin akan terungkap sedikit demi sedikit, semoga. Yang penting pembangunan di sana harus jalan,” ucap Edi.

Sebelumnya, Sam ER tertangkap tangan komisi lembaga antirasuah atas dugaan tindak gratifikasi proyek pengadaan meubeler senilai 5,26 Miliar pada Sabtu (16/9) lalu di rumah dinasnya dan positif ditetapkan sebagai tersangka.

Putra Almarhum Ebes Sugiyono ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Unit Layanan Pengadaan Kota Batu, Eddi Setiawan dan seorang rekanan pengusaha, Filipus Djap.

ER disangkakan menerima aliran dana fee 10 persen dari proyek meubeler senilai Rp.500 Juta dari rekan pengusaha, Filipus Djap. Sementara, Edi Setiawan mendapatkan Rp.100 Juta sebagai komisi hadiah dari pemenangan tender yang dimenangkan PT Dailbana Prima.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Azm/end)

The post KPK Periksa Mantan CEO Arema FC Sebagai Saksi Eddy Rumpoko appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2wMCdZF

0 comments:

Post a Comment