
MALANGTODAY.NET – KPU RI mengeluarkan surat edaran (SE) baru terkait penyerahan berkas pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2019.
Dalam surat edaran tersebut, beberapa poin pada intinya menyebut adanya perubahan penutupan yang semula pukul 24.00 WIB, Senin (16/7) ditambah ditambah 1×24 jam.
Sehingga, bagi parpol yang belum menyerahkan berkas keanggotaan partai masih bisa diterima pada hari ini, Selasa (17/10) sampai dengan pukul 24.00 WIB.
Namun parpol yang diterima hanyalah yang sudah mendaftar tetapi kurang dalam melengkapi berkas persyaratan. Dengan begitu, apabila ada parpol yang ingin mendaftar hari ini jelas akan ditolak.
Dari catatan KPU Kota Malang, hanya dua parpol yang tinggal melengkapi berkas saja, yakni PBB dan PKPI.
“Keduanya kurang masih ditoleransi hari ini. Untuk syaratnya masih sama, harus sesuai jumlah minimun sesuai SIPOL yakni 834,” tandasnya.
Saat ini sudah ada 15 Parpol yang berkasnya sudah diterima KPU Kota Malang, yakni Perindo, Nasdem, PSI, Hanura, Golkar, Gerindra, PKS, Berkarya, PPP, PDIP, Garuda, PKB, PIKA dan Demokrat. (Yog/end)
The post KPU Kota Malang Perpanjang Jadwal Pengumpulan Berkas Parpol appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2igM33x
0 comments:
Post a Comment