
MALANGTODAY.NET – Lama dijadikan tersangka oleh KPK, dua tersangka kasus tindak pidana korupsi di Kota Malang, yaitu mantan Ketua DPRD Kota Malang M. Arief Wicaksono (MAW) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono (JES) belum juga ditahan.
Penyidik KPK, Budi Agung Nugroho menyampaikan, ke duanya memang belum dapat ditahan sampai saat ini. Alasannya, lembaga antirasuah itu masih mencari barang bukti baru untuk segera dilengkapi. Sehingga, butuh tambahan waktu untuk dapat menahan ke dua tersangka tersebut.
“Berbeda dengan OTT yang barang buktinya sudah di depan mata. Itu sebabnya, tersangka di Kota Batu langsung ditahan dan tersangka di Kota Malang masih terus dilakukan pendalaman,” katanya ketika mengisi Lokakarya Jurnalis Antikorupsi yang diselenggarakan di Hotel Santika Malang baru-baru ini.
Terlebih kasus yang didalami KPK di Kota Malang berkaitan dengan APBD. Sehingga, menurutnya dibutuhkan beberapa dokumen pelengkap. Tim diharuskan mengaudit dokumen dengan waktu yang lumayan panjang.
“Untuk mencari dokumen itu kami membutuhkan bantuan lembaga terkait atau dengan melakukan penggeledahan,” terangnya singkat.
Di sisi lain, Kepala Bagian Publikasi dan Pemberitaan KPK, Priharsa Nugraha menambahkan, KPK masih harus melengkapi data untuk pendalaman kasus, kemudian mengembangkannya. Terlebih, di kota pendidikan ini ada dua kasus sekaligus yang harus ditangani.
Dia juga menjelaskan, semua proses penyidikan yang dilakukan di Kota Malang tak dapat langsung dipublikasikan ke media. Karena ada beberapa proses yang memang harus dilakukan secara tertutup. Di samping memang ada proses yang memang dibuka untuk publik.
MAW dan JES sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak Agustus 2017. MAW ditetapkan sebagai tersangka dalam dua kasus, yaitu terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015 dan penganggaran kembali pembangunan Jembatan Kedungkandang.
Dalam kasus pertama, MAW diduga menerima suap dari Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Jarot Edy Sulistyono (JES) terkait pembahasan APBD-P Pemkot Malang Tahun Anggaran 2015. Diduga MAW menerima uang sejumlah Rp700 juta.
Sebagai penerima MAW disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah tersebut diberikan sebagai akibat atau disebabkan karena telah melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya yang bertentangan dengan kewajibannya dengan hukuman minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Sebagai pemberi, JES disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.
Ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Sedangkan pada kasus kedua, MAW diduga menerima suap dari Hendarwan Maruszaman (HM) terkait penganggaran kembali proyek pembangunan Jembatan Kedungkandang dalam APBD Pemkot Malang Tahun Anggaran 2016 pada tahun 2015. Diduga MAW menerima Rp250 juta dari proyek sebesar Rp98 miliar yang dikerjakan secara multiyears tahun 2016-2018.
Sebagai penerima MAW disangkakan Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara sebagai pemberi HM disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo 64 kuhp jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.(pit/ind)
The post Lama Jadi Tersangka, MAW Dan JES Belum Juga Ditahan KPK appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2fXecvI
0 comments:
Post a Comment