
MALANGTODAY.NET – Kepala BP2D Kota Malang, Ir H Ade Herawanto MT, mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan waktu tersisa sebaik mungkin untuk mengikuti program cetak massal perubahan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan tahun 2018. Pasalnya, 31 Oktober mendatang adalah waktu akhir permohonan perubahan PBB tahun 2017 untuk proses percepatan sortir data.
“Lewat dari batas waktu tersebut, maka berkas pemohon baru akan diproses pada awal tahun depan, dengan syarat sudah melunasi tunggakan pajak tahun-tahun sebelumnya,” ungkap Sam Ade d’kross, sapaan akrabnya.
Lanjutnya, permohonan yang dimaksud yakni meliputi proses mutasi nama, luas dan lain-lain (baik itu mutasi sebagian maupun mutasi penuh), pembetulan (identitas, alamat, luas tanah dan bangunan) dan proses data baru. Sementara itu, untuk permohonan permintaan salinan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) PBB masih akan dilayani seperti biasa pada jam kerja.
“Warning kami tujukan kepada para pengembang selaku pemilik PBB induk yang belum di split atau balik nama PBB kepada user perumahan mereka untuk segera mengurusnya,” tegas Ade.
Sebagaimana diketahui, massa ‘tutup buku’ 2017 dengan target penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor pajak sebesar Rp 352,5 miliar memang masih dua bulan lagi. Ini membuat BP2D Kota Malang kian tancap gas memantapkan persiapan jelang cetak massal Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perkotaan tahun 2018.(yog/zuk)
The post Masyarakat Diimbau Urus Cetak Massal Perubahan PBB Tahun Ini appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2yWDUsg
0 comments:
Post a Comment