Friday, October 20, 2017

Soekarwo Resmi Tetapkan Oktober-Desember Pemutihan Pajak Jatim


Annisa Eka Safitri

MALANGTODAY.NET – Berdasarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Jawa Timur nomor 67 tahun 2017 tentang Pemberian Keringanan, Pembebasan dan Intensif Pajak Daerah untuk Rakyat Jawa Timur tahun 2017 menyatakan bahwa seluruh warga Jawa Timur akan diberikan keringanan terhadap pembayaran pajak kendaraan.

Dalam pasal 2 Pergub nomor 67 tahun 2017, terdapat tiga jenis keringanan yang diberikan, yaitu:

1.     Pembebasan pokok dan sanksi administrasi terhadap kenaikan dan/atau bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor atas penyerahan kedua dan seterusnya;

2.     Pembebasan Sanksi Administrasi terhadap kenaikan dan/atau Bunga Pajak Kendaraan Bermotor;

3.     Intensif Pajak Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bermotor angkutan umum orang dan angkutan umum barang plat dasar kuning sebesar 30% (tiga puluh persen) dari pokok Pajak Kendaraan Bermotor.

Keluarnya peraturan gubernur ini, di dasarkan terhadap beberapa aspek yaitu meringankan beban, menyadarkan masyarakat akan pentingnya membayar pajak serta tingkat keperluan melaksanakan keringanan pajak kendaraan.

Peraturan yang langsung ditandatangani oleh Gubernur Jawa Timur, Dr. H. Soekarwo ini, juga menjelaskan bahwa keringanan pembayaran pajak atau pemutihan pajak berlangsung dari tanggal 23 Oktober–28 Desember 2017.(zuk)

The post Soekarwo Resmi Tetapkan Oktober-Desember Pemutihan Pajak Jatim appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2xSHpLa

0 comments:

Post a Comment