
MALANGTODAY.NET – Dua staf Pemerintahan Kota Malang yaitu Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan dan Pengawasan Bangunan (PUPPB) Kota Malang, Jarot Edy Sulistyono dan Staf Ahli Bidang Hukum Pemerintahan dan Politik Pemkot Malang, Mulyono baru saja melayangkan gugatan terhadap Wali Kota Malang, M. Anton.
Gugatan dengan nomor perkara 115/6/2017/PTUN.SBY itu pun telah dilayangkan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Sidoarjo sejak satu pekan yang lalu. Sementara pada awal pekan ini, sidang pertama perkara tersebut sudah dilaksanakan.
“Sidang pertama sudah dilakukan kemarin, Mbak,” terang salah satu kuasa hukum Jarot dan Mulyono, W. Tuhu Prasetyanto pada MalangTODAY.net, Rabu (11/10).
Dalam perkara ini, dua pria yang sebelumnya pernah mendaftar sebagai calon Sekertaris Daerah (Sekda) Kota Malang itu menilai, SK Wali Kota Malang tentang penetapan Sekda yang dikeluarkan belum lama ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang.
Lebih lanjut ia menjelaskan, ada beberapa poin penting yang mereka nilai sangat jauh dari ketentuan yang dibuat. Salah satunya berkaitan dengan usia dari ASN yang ditetapkan mengisi jabatan strategis Sekda. Dalam aturannya, batas usia maksimum seorang Sekda adalah 56 tahun.
“Tapi dalam perkara ini, usianya sudah melampaui. Kami tidak menyebutkan nama, melainkan SK yang telah dikeluarkan itu,” terangnya lagi.
Pada sidang pertama yang baru saja dilakukan, menurutnya pemeriksaan pendahuluan berupa administrasi, nomor gugatan hingga surat kuasa sudah dilakukan. Rencananya, sidang ke dua pun akan dilakukan pada pekan depan.
“Di sidang pertama masih belum masuk dalam pembahasan materi,” terangnya.
Tak sendiri, Tuhu ditunjuk oleh Jarot dan Mulyono sebagai kuasa hukum dengan dua pengacara lainnya. Keduanya adalah Teguh Prasetyo Nur W dan Erwin Riqi Rendra.
Sementara sampai diturunkannya berita ini, baik Jarot ataupun Mulyono belum dapat dimintai konfirmasi. Ketika dihubungi melalui sambungan seluler, tak satu pun yang memberi jawaban.
“Banyak hal yang mungkin jadi pertimbangan, dan untuk bicara diserahkan kepada kami penguasa hukum,” pungkas Tuhu.(pit/zuk)
The post Wali Kota Malang Digugat Dua Stafnya Sekaligus, Ini Penyebabnya! appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2wOWCgv
0 comments:
Post a Comment