
MALANGTODAY.NET – Direktur Pengendalian dan Pemanfaatan Ruang Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATRBPN), Ir. Wisnubroto Sarosa, CES, M.Dev, Plg, menjelaskan golongan pelanggar hukum tata ruang berasal dari dua kalangan, yaitu the have not (tidak berpunya) dan the have a lot (orang yang berpunya).
“Yang melakukan pelanggaran itu orang yang terpinggirkan, yang berada di sektor informal. Yang tahu kalau ndak boleh begini di trotoar, tapi mereka ndak punya pilihan. Hidup di bantaran sungai. Di sisi lain juga ada kelompok lain, yaitu orang yang berduit, berpangkat, orang yang ternama,” jelasnya ketika menghadiri acara seminar di kampus Institut Teknologi Nasional (ITN) Kota Malang, Jumat (7/12/2018) silam.
Dikatakan lebih lanjut oleh Wisnubroto, kedua golongan tersebut benar adanya. Hal ini karena selama ini pihaknya sering menemukan bangunan yang melanggar aturan, dan setelah diselidiki pemiliknya adalah dari kalangan jenderal, DPR, hingga artis.
Menurutnya, perlu adanya penekanan terhadap pelanggaran tersebut. Semisal untuk golongan the have not, pemerintah perlu memberikan bantuan berupa solusi atas permasalahan yang mereka alami. “Harus diberikan bantuan sebagai solusi, bukan marah-marah saja,” katanya.
Sedangkan untuk kalangan the have a lot, Wisnubroto menilai bahwasanya mereka adalah kalangan yang tidak tahu malu. Maka dari itu, cara menghukumnya adalah dengan melakukan public shaming (dipermalukan).
Penyadaran masyarakat sebagai upaya pengendalian lingkungan merupakan hal yang cukup rumit jika dilakukan oleh pihak pemerintah saja. Maka dari itu, Kementerian ATRBPN mengadakan kerjasama dengan perguruan tinggi dan komunitas peduli lingkungan. Harapannya, kedua pihak bersangkutan dapat terlibat mengomunikasikan program-program pemerintah kepada masyarakat.
Reporter: Jazilatul Humda
Editor: Hafidh
The post Kementerian ATRBPN Ungkap Dua Pelanggar Hukum Tata Ruang appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2EtYuTk
0 comments:
Post a Comment