
MALANGTODAY.NET – Politisi Partai Golkar Fadh El Fouz selaku terdakwa kasus dugaan suap dalam pengadaan laboratorium komputer MTs tahun anggaran 2011 dan Al Qur’an tahun anggaran 2011-2012 di Kementerian Agama minta dipenjara di lembaga pemasyarakatan Cibinong, Jawa Barat.
“Saya mohon dapat meringankan kesusahan kami dan anak-anak kami agar mereka tetap dalam pengasuhan kami. Kami mohon jaksa penuntut umum KPK dan majelis hakim dapat memindahkan penahanan suami saya Fadh ke lapas Cibinong agar lebih dekat dan juga pembinanan terhadap suami saya menjadi lebih baik karena dekat dengan keluarga,” kata Fadh El Fouz membacakan surat permohonan dari istrinya Rani Mediana dalam sidang di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis (07/09).
Dilansir dari Antara, dalam perkara ini, Fadh yang pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Gerakan Muda Musyawarah Kekeluargaan dan Gotong Royong (Gema MKGR) dituntut lima tahun penjara ditambah denda Rp250 juta subsider enam bulan kurungan karena terbukti menerima suap Rp3,41 miliar.
Terkait perkara ini, mantan anggota DPR Komisi VIII dari Fraksi Partai Golkar Zulkarnaen Djabar dan anaknya Dendy Prasetia Zulkarnaen Putra sudah divonis masing-masing 15 dan delapan tahun penjara pada 2013 lalu. Keduanya juga menjalani hukuman di lapas Cibinong.
The post Alasan Terdakwa Korupsi Alquran Minta Dipenjara di Cibinong appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2w9XYRS
0 comments:
Post a Comment