
MALANGTODAY.NET – Polres Malang memberikan sikap mengenai pemberitaan yang kembali muncul di beberapa media online terkait kejadian tahun 2015 lalu.
Kasus tentang anggota Polantas Polres Malang, Hery W yang belakangan mencuat kembali setelah diberitakan beberapa media online yang tergabung dalam Akrindo (Asosiasi Kabar Online Indonesia).
Kasubbag Humas Polres Malang, Ipda Ahmad Taufik menyayangkan pemberitaan lama tersebut muncul kembali, apalagi tidak adanya sumber yang jelas.
“Berita tersebut sedang kami bahas dengan rekan-rekan jurnalis dari organisasi profesi wartawan di Malang. Beliau menyimpulkan, postingan berita lama bertendensi ada tujuan sesuatu. Beliau sangat prihatin masih ada media online yang mudah terpengaruh oleh pihak yang tidak bertanggung jawab, ” kata Ipda Ahmad Taufik, Sabtu (2/9).
“Selain itu dari metode penulisan berita saja sudah amburadul dan terkesan sebagai opini penulis, bukan jurnalis,” tambahnya.
Lebih lanjut, Ipda Taufik menjelaskan awal mula pemberitaan tersebut muncul terkait kejadian pada 2015. Berikut kronologinya:
- Sekitar awal tahun 2015, Subai warga Wajak Kabupaten Malang merasa dihentikan kendaraannya di Desa Slamet Kecamatan Tumpang. Jenis kendaraan Honda Prima Nopol DK 5190 AP.
- Selanjutnya sepeda motor tersebut di bawa ke Pos Lantas Tumpang dan yang membawa bernama Bripka Heri juga tidak diberi surat tilang.
- Karena BPKB dan STNK berada di Bali, Subai lama tidak mengurus kednaraan tersebut. Selanjutnya sekitar 1 tahun yang lalu Subai hendak mengurusnya, namun tidak ketemu dengan Bripka Heri.
- Enam bulan kemudian Bripka Heri pindah tugas di Pos Karanglo, dan didatangi wartawan bernama Wiwin (mengaku wartawan) satu tahun yang lalu, menanyakan tentang sepeda motor milik Subai. Dan Bripka Heri yang tidak menilang berjanji akan mencarikan di Pos Lantas Tumpang, namun kendaraan tersebut sudah tidak ada, dan saat itu Wiwin memberikan BPKB dan STNK kepada Bripka Heri untuk mencari sepeda motor milik Subai.
- Karena tidak kunjung ketemu dan merasa kendaraan hilang, Wiwin kembali mendatangi Pos Karanglo, Wiwin dan temannya yang mengaku jurnalis beradu pendapat dan terlibat cekcok. Selanjutnya Wiwin yang merasa dirugikan melaporkan kejadian itu ke Propam Polda Jatim.
- Saat ini perkara tersebut ditangani oleh Propam Polda Jatim.
- Sementara itu dari Polres Malang telah melakukan klarifikasi atas perkara tersebut antara Bripka Heri dan Subai.
- Upaya untuk mediasi dipertemukan antara Subai dengan Bripka Heri gagal, karena Subai tidak berkenan dan mengatakan jika sudah di kuasakan kepada Wiwin. Saat itu Bripka Heri didampingi Propam, Kanit Intel Polsek Wajak dan Kepala Desa Wajak, namun Subai tetap tidak mau mediasi dan tetap dikuasakan urusan itu kepada Wiwin.
- Harapan dari pelapor atas perkara tersebut, Bripka Heri diminta untuk mengganti rugi setiap harinya sebesar Rp 100 ribu selama 2 tahun, jika ditotal maka kurang lebih Rp 63 juta. Pelapor di Polda Jatim adalah Wiwin dengan tuduhan menghilangkan barang bukti.
- Upaya yang dilakukan untuk mediasi dengan korban yang gagal, membuat Bripka Heri kini pasrah, mengingat Subai bersikukuh dan sudah melaporkan ke Propam Polda Jatim.
Ipda Ahmad Taufik menambahkan jika sebenarnya Bripka Heri sudah berniat mengganti kerugian yang dialami Subai, namun hal tersebut ditolak oleh Wiwin selaku yang telah mendapat amanat dari Subai untuk menyelesaikan persoalan tersebut.
“Bripka Heri sudah mau mengganti harga sepeda motor, malahan mau menambah 1 juta rupiah sampai Rp 1,5 juta dari harga sepeda motor,” katanya.
Namun Wiwin tidak mau dan meminta Bripka Heri untuk membayar sebesar Rp100 ribu selama 2 tahun. Oleh karena hal tersebut, kesepakatan antara Bripka Heri dan Subai tidak didapatkan, mengingat Subai mengatakan bahwa sepenuhnya menyerahkan hal tersebut kepada Wiwin yang merupakan sepupunya.
The post Begini Tanggapan Polisi Terkait Polantas Polres Malang appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2gymPN7
0 comments:
Post a Comment