Friday, September 22, 2017

Disebut Menahan Setya Novanto, Ini Jawaban KPK


MALANGTODAY.NET – Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setiadi menyatakan tidak benar jika pihaknya telah menahan Setya Novanto seperti yang disebutkan dalam dalil permohonan praperadilan Ketua DPR RI tersebut.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melalui hakim tunggal Cepi Iskandar pada Jumat (22/9) menggelar sidang lanjutan praperadilan Setya Novanto dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon dalam hal ini KPK.

“Sampai saat pembacaan jawaban atas permohonan praperadilan ini dibacakan dalam persidangan, termohon belum melakukan tindakan apapun upaya penahanan terhadap pemohon,” kata Setiadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat.

Oleh karena itu, kata dia, secara logis dalil-dalil dalam permohonan praperadilan maupun petitum terkait dengan mengeluarkan Setya Novanto dari tahanan hanya dapat diajukan sebagai upaya praperadilan jika KPK selaku penyidik telah melakukan upaya paksa berupa tindakan penahanan terhadap Setya Novanto.

“Lingkup kewenangan praperadilan secara limitatif telah ditentukan dalam Pasal 1 Angka 10 jo Pasal 77 KUHAP dan berdasarkan putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015 lingkup kewenangan mencakup juga praperadilan mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggeledahan, dan penyitaan,” tuturnya.

Kemudian, kata Setiadi, bahwa dikarenakan permohonan praperadilan diajukan terhadap upaya paksa yang dilakukan KPK sebagai penyidik, maka secara logis permohonan praperadilan seharusnya hanya dapat diajukan setelah KPK selaku penyidik melakukan upaya paksa terhadap diri Setya Novanto.

“Faktanya sampai dengan disidangkannya permohonan praperadilan aquo, termohon belum melakukan upaya paksa apapun terhadap diri pemohon baik berupa penangkapan, penahanan, pemasukan rumah, penyitaan atau penggeledahan terhadap diri pemohon,” ucap Setiadi.

Sebelumnya, dalam dalil permohonan dan petitum praperadilan yang diajukan pemohon disebutkan bahwa jika ternyata dalam proses pengajuan praperadilan ini termohon menunjukkan sifat arogansinya dan melakukan perbuatan sewenang-wenang dengan menahan pemohon, maka dengan dinyatakannya tidak sah penetapan tersangka dan penyidikan terhadap pemohon oleh termohon, maka diperintahkan kepada termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan tersebut segera sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

Selanjutnya, memerintahkan termohon untuk mengeluarkan pemohon dari tahanan apabila pemohon berada di dalam tahanan sejak putusan dalam perkara ini diucapkan.

KPK telah menetapkan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan KTP berbasis nomor induk kependudukan secara nasional (KTP-E) tahun 2011-2012 pada Kemendagri pada 17 Juli 2017.

Setya Novanto diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena kedudukannya atau jabatannya sehingga diduga mengakibatkan kerugian negara sekurang-kurangnya Rp2,3 triliun dari nilai paket pengadaan sekitar Rp5,9 triliun dalam paket pengadaan KTP-e pada Kemendagri.

Setnov disangka melanggar pasal 2 ayat (1) atas pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Demikian dikutip dari Antara.(zuk)

The post Disebut Menahan Setya Novanto, Ini Jawaban KPK appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2fG9lf8

Related Posts:

  • Jokowi Mudik Ke Solo di Hari Kedua Lebaran MALANGTODAY.NET – Presiden Joko Widodo bersama Ibu Negara Iriana Joko Widodo mudik ke Solo untuk berlebaran bersama keluarga besar pada hari kedua lebaran. Kepala Biro Pers, Media dan Informasi Sekretariat Presiden Bey Mach… Read More
  • Hary Tanoe Dapat Dukungan dari Ribuan Massa Denharin MALANGTODAY.NET– Detasemen Hary Tanoe Indonesia (Denharin) angkat bicara terkait dengan permasahalan hukum yang menerpa bos PT MNC Hary Tanoesoedibyo. Sekjen Denharin, Irwanto sebagaimana dilangsir dari beritalima, menegask… Read More
  • Elf Terguling di Jalur Nagrek, Satu Orang Terluka MALANGTODAY.NET – Kendaraan roda empat jenis elf terguling saat melaju di jalur lingkar Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, akibatnya seorang penumpang mengalami luka-luka hingga harus mendapatkan penanganan medis di Rum… Read More
  • Lima Manfaat Solo Travel yang Belum Diketahui MALANGTODAY.NET – Banyak orang merasa takut untuk travelling sendirian, padahal itu dapat menjadi pengalaman yang tak terlupakan. Kita dapat mengatur jadwal kita sendiri, menentukan berapa budget yang kita perlukan, destina… Read More
  • Perdana Menteri Malaysia dan Keluarga Berlibur di Bali MALANGTODAY.NET– Perdana Menteri Malaysia Najib Razak tiba di Bali dalam rangka untuk berlibur selama lima hari di Pulau Dewata bersama keluarganya. Pesawat jenis Airbus A-319 yang membawa Najib Razak dan keluarganya mendar… Read More

0 comments:

Post a Comment