
MALANGTODAY.NET – Puluhan mobil dinas yang telah dikembalikan anggota DPRD Kabupaten Malang sudah diterima oleh Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Malang.
Adapun mobdin yang telah dikembalikan berjumlah 46 dari total 50 mobdin. Dari 46 mobdin tersebut, dua diantaranya dikembalikan dalam kondisi rusak.
“Sudah ada 46 Mobdin yang diserahkan. Tapi, dua di antaranya dalam kondisi rusak,” ujar Kepala BPKAD Kabupaten Malang, Sri Meicha Rini di Pendopo Agung Kabupaten Malang Jalan KH Agus Salim, Senin (25/9).
BACA JUGA: Ini Sosok Pengusaha yang Menangkan Lelang Mobil Mewah KPK
Mantan Kepala Badan Perumahan Kabupaten Malang itu menambahkan bahwa mobdin yang telah dikembalikan anggota dewan rata-rata dalam kondisi tak layak pakai. Hal tersebut dipengaruhi faktor usia dan telah lama digunakan untuk mendukung kinerja anggota dewan.
“46 mobdin tersebut banyak yang keluaran tahun 2007, usia kendaraan yang cukup tua bagi ukuran kendaraan dinas,” imbuhnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan 4 mobdin milik pimpinan DPRD Kabupaten Malang memang tidak wajib dikembalikan. Hal tersebut telah dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan dan Anggota DPRD.
Kedepan, semua mobdin yang telah dikembalikan tersebut nantinya akan dibahas lebih lanjut peruntukannya. Apakah mobdin akan disalurkan ke masing-masing Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau dilelang.
“Jika di lelang, nantinya pihak Pemkab Malang akan bekerjasama dengan badan lelang sesuai dengan aturan yang berlaku,” pungkasnya.(mas/zuk)
The post Dua Mobil Dinas Anggota Dewan Rusak Saat Dikembalikan appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2htuKMs
0 comments:
Post a Comment