Monday, September 18, 2017

Eddy Rumpoko Bantah Terima Suap untuk Melunasi Alphard


MALANGTODAY.NET – Wali Kota Batu, Eddy Rumpoko membantah telah menerima uang suap untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Alphard miliknya.

“Alphard-nya sudah lunas. Itu kepunyaan perusahaan DPUL,” kata Eddy seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Minggu (17/9) dikutip dari Antara.

Dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Diduga sebagai pihak pemberi, yaitu pengusaha Filipus Djap (FHL).

Sedangkan diduga sebagai pihak penerima, yakni Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ERP), dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS).

Dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (16/9) di Batu, tim KPK mengamankan total uang sebeaar Rp 300 juta.

Diduga pemberian uang terkait fee 10 persen untuk Wali Kota dari proyek belanja modal dan mesin pengadaan mebelair di Pemkot Batu Tahun Anggaran 2017 yang dimenangkan PT Dailbana Prima dengan nilai proyek Rp 5,26 miliar.

BACA JUGA: Ini Pengakuan Eddy Rumpoko Terkait Uang Suap

Diduga diperuntukan pada Wali Kota uang tunai Rp 200 juta dari total fee Rp 500 juta. Sedangkan Rp 300 juta dipotong Filipus untuk melunasi pembayaran mobil Toyota Aplhard milik Wali Kota.

Sedangkan, Rp 100 juta diduga diberikan Filipus kepada Edi Setyawan sebagai fee untuk panitia pengadaan.

Namun, ia pun merasa tidak menerima uang apa pun terkait proyek itu.

“Saya belum terima sama sekali, tidak tahu,” kata Eddy.

Ia pun tidak mengetahui soal uang Rp100 juta yang diterima Edi Setyawan.

“Tidak tahu saya,” tuturnya.

Saat ditanya apakah dirinya dijebak, Eddy mempertanyakan OTT yang dilakukan KPK tersebut karena dirinya merasa tidak mengetahui penerimaan uang maupun siapa yang memberi.

“Saya tidak ngomong dijebak tetapi saya ingin mempertanyakan apa yang namanya OTT tuh di mana, gitu lho,” ucap Eddy.

Sebagai pihak yang diduga pemberi, Filipus Djap disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf b atau pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat-1 ke-1 KUHP.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga penerima, Eddy Rumpoko dan Edi Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 UU No 31 Tahun 1999 yang diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Untuk kepetingan penyidikan, KPK juga menahan tiga tersangka itu untuk 20 hari ke depan.

Pengusaha Filipus Djap (FHL) ditahan di Rutan Polres Jakarta Pusat, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko (ERP) ditahan di Rutan Klas I Cipinang Jakarta Timur dan Kepala Bagian Unit Layanan Pengadaan (ULP) Pemkot Batu Edi Setyawan (EDS) ditahan di Rumah Tahanan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK Pomdam Jaya Guntur.(zuk)

The post Eddy Rumpoko Bantah Terima Suap untuk Melunasi Alphard appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2y9J7bD

0 comments:

Post a Comment