
MALANGTODAY.NET – MSA (31), seorang guru hononer salah satu SD di Kota Malang diamankan Polres Malang Kota. Penangkapan itu dilakukan atas adanya laporan tentang penipuan online. Ia ditangkap dirumahnya Jalan Simpang Borobudur Utara, Kota Malang.
“Laporan itu kita tindaklanjuti, hasil penyelidikan satu orang tersangka ini kita amankan,” kata Kapolres Malang Kota, AKBP Dr Hoiruddin Hasibuan kepada awak media, beberapa saat lalu.
Modusnya, tersangka memosting tentang tawaran investasi online melalui grup facebook dan WhatsApp. Tergiur dengan tawaran itu, korban kemudian tertarik dengan melakukan chatting (inbox).
“Tersangka menawarkan investasi uang dengan iming-iming keuntungan 10 kali lipat. Akhirnya korban berkomunikasi, tandasnya.
Setelah sepakat dengan investasi itu, korban mentransfer sejumlah uang ke rekening orang yang diminta. Namun ternyata, orang tersebut adalah korban lain yang pada akhirnya menyetor uang ke rekening pelaku.
“Jadi transfer itu berputar sampai sepuluh orang. Korban juga diarahkan untuk menghubungi beberapa nomor telepon sebagai prosedur investasi. Ternyata orang-orang itu adalah pelaku sendiri,” jelasnya.
Salah satu korban yakni MKF, merasa tertipu saat MSA tak kunjung memberikan uang hasil investasi saat waktu yang dijanjikan datang. Namun saat dihubungi, handphone pelaku sudah tidak aktif.
“Pelaku dijerat pasal 45 ayat 1 UU RI no.19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI no.11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 378 KUH Pidana. Ancaman hukuman 6 tahun penjara,” pungkasnya
Sementara barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, uang tunai sebesar Rp 2,86 juta, 5 alat token, 2 flasdisk, 2 kartu perdana, 8 buku tabungan, 14 kartu ATM, 1 laptop, 3 handphone, 1 modem wifi dan 27 lembar bukti transfer dan 1 unit mobil. (Yog/end)
The post Guru Honorer SD di Kota Malang Menjadi Tersangka Penipuan Online appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2xT4JJY
0 comments:
Post a Comment