Monday, September 11, 2017

KPAI: Kasus Bayi Debora Murni Diskriminasi


MALANGTODAY.NET –  Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menyesalkan atas musibah yang meninggalnya bayi Tiara Deborah Simanjorang (4 bulan) di Rumah Sakit Mitra Keluarga, Kalideres, Jakarta Barat.

Komisioner KPAI Sitti Hikmawatty telah menemui orangtua bayi bernama Tiara Deborah Simanjorang (4 bulan), yakni Rudianto Simanjorang dan Henny Silalahi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Minggu (10/09).

Kedua orangtua Debora pun menceritakan kisah pilu yang dialaminya kepada Komisioner KPAI.

Berdasarkan kesimpulan sementara, Sitti menduga telah terjadi diskriminasi dan pembiaran oleh pihak rumah sakit hingga menyebabkan Debora meregang nyawa.

“Iya, pertama bahwa kejadian yang menimpa Bu henny (diduga) memang murni diskriminasi karena ada pembiaran, dan pembedaan perlakuan kepada anak,” kata Sitti seperti dikutip dari laman resmi KPAI, kpai.go.id.

Lanjut Sitti, ia mendapatkan informasi bahwa RS Mitra Kalideres akan bermitra dengan BPJS Kesehatan per September 2017. Artinya, pimpinan rumah sakit seharusnya sudah mengetahui aturan main yang berlaku dalam kemitraan pelayanan kesehatan itu.

“Misalnya ketika pasien ditanyakan (administrasi) dan nggak punya uang, dalam kondisi kegawatan itu bisa saja diberikan pertolongan maksimal tiga hari. Tapi itu tidak dilakukan,” ujar Sitti.

Selain itu, Sitti juga masih menyelidiki dugaan adanya perbedaan pernyataan dari pihak dokter yang sempat merawat Debora, di mana pada kejadian itu disebutkan kondisi bayi malang itu sempat membaik setelah diberi pertolongan oleh pihak rumah sakit.

“Sebetulnya kondisinya tidak stabil. Tetapi itu harus diperdalam lagi,” ujarnya.

“Kalau ada ketidaksesuaian ‎ya tidak menutup kemungkinan, kita buka saja, kita tawarkan apakah perlu kajian kedokteran forensik. Jangan sampai ada kesimpangsiuran semua dilakukan ke medis, sementara korban non medis, akhirnya korban terpaksa menerima akibat ketidakpahaman itu,” ujar Sitti.

Bila mengacu pada informasi yang didapatkan, maka KPAI menduga telah terjadi pelanggaran yang dilakukan oleh pihak rumah sakit.

“Dan perlu dilakukan suatu sanksi,” tegas dia. KPAI, lanjutnya, akan berkoordinasi dengan seluruh stakeholder terkait guna mendalami kasus ini.

Dengan adanya pertemuan dengan orang tua korban, lanjutnya, menunjukkan bahwa negara hadir dan peduli terhadap kasus yang menimpanya.

“Dan mudah-mudahan kasus bayi D ini menjadi kasus yang terakhir, supaya anak-anak lain tidak mengalami hal serupa,” pungkas dia.

Pihak manajemen RS Mitra Keluarga dalam siaran pers yang dikeluarkan pada 7 September 2017 menyebutkan bahwa pihaknya telah memberikan tindakan penyelamatan jiwa, sesaat setelah bayi D tiba di RS.

Tindakan tersebut berupa penyedotan lendir, dipasang selang ke lambung dan intubasi (pasang selang nafas), dilakukan bagging (pemompaan oksigen dengan menggunakan tangan melalui selang nafas), infus, obat suntikan dan diberikan pengencer dahak.

Pihak RS Mitra Keluarga pun telah menawarkan keluarga agar bayi dirawat di PICU, namun pihak keluarga keberatan mengingat kondisi keuangan. Sehingga, RS Mitra Keluarga membantu keluarga bayi D agar bisa dirujuk menuju RS yang bekerja sama dengan BPJS.

Setelah mendapatkan RS sebagai rujukan, kondisi bayi D tiba-tiba memburuk. Dokter telah memberikan pertolongan resusitasi selama 20 menit namun nyawanya tak tertolong.

Seperti diketahui, bayi D yang merupakan warga Kecamatan Benda, Kota Tangerang mengalami sesak nafas dan dilarikan ke RS Mitra Keluarga pada 3 September 2017 pukul 3.40 WIB. Namun, nyawanya tak tertolong sesaat sebelum dirujuk ke RS yang bekerja sama dengan BPJS sekitar pukul 9.00 WIB.

The post KPAI: Kasus Bayi Debora Murni Diskriminasi appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2wjfUtC

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment