Thursday, September 7, 2017

Menolak Lupa, Amnesty International Desak Jokowi Publikasikan Laporan TPF


MALANGTODAY.NET – Memperingati 13 tahun pembunuhan aktivis Hak Asasi Manusia (HAM) Munir Said Talib, 12 organisasi HAM mendesak presiden Jokowi untuk segera mempublikasikan laporan Tim Pencari Fakta (TPF) Kasus Munir, Kamis (7/9).

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan, 13 tahun berselang sejak kematian mendiang Munir, masih belum ada tampak keseriusan negara dalam mengungkap kasus kejahatan kemanusiaan ini.

“Kasus ini sudah jalan 13 tahun. Pemerintah harus segera mengambil langkah nyata dan tegas menindak pelaku kejahatan kemanusiaan ini,” kata Usman kepada MalangTODAY melalui keterangan tertulisnya, Kamis (7/9).

Usman melanjutkan, langkah kunci dalam mengungkap kebenaran adalah dengan segera mempublikasikan laporan TPF yang sudah diserahkan kepada pemerintah sejak tahun 2005.

Presiden Jokowi bahkan pernah menyatakan janji di depan publik untuk menyelesaikan kasus Munir pada September 2016 silam.

Namun, sejak ditemukannya indikasi keterlibatan pejabat tinggi BIN dalam laporan tersebut, janji Jokowi tak kunjung berwujud.

“Hal ini menyalahi Keppres No. 111/2004 tentang pembentukan TPF Munir, yang mewajibkan pemerintah membuka hasil temuan laporan kepada publik,” seru pria yang juga ditunjuk sebagai Sekretaris TPF Kasus Munir tahun 2004.

Perlu diketahui, pada Agustus 2017, Mahkamah Agung menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) terkait dalih belum adanya laporan tim TPF kepada Jokowi dari pemerintahan sebelumnya. Hingga kini laporan tersebut tak kunjung dibuka untuk publik.

Sebagaimana diketahui, Munir ditemukan tewas di pesawat Garuda Indonesia dalam perjalanan menuju Amsterdam, 7 September 2004. Hasil otopsi pemerintah Belanda menunjukan bahwa Munir meninggal sebab racun arsenik.

Munir adalah salah satu garda depan pembela Hak Asasi Manusia. Ia punya peran penting dalam pencarian bukti keterlibatan angkatan bersenjata Indonesia dalam pelanggaran HAM di Aceh, Papua, dan Timor-Leste.

Sekedar diketahui, 12 organisasi HAM regional juga Internasional ini terdiri Amnesty International Indonesia, AHRC (Asian Human Rights Commission), AFAD (Asian Federation Against Involuntary Disappearances), AJAR (Asia Justice and Rights), ETAN (East Timor & Indonesia Action Network), OBS (The Observatory for Protections of Human Rights Defender OBS), FORUM-ASIA (Asian Forum for Human Rights and Development), Human Rights First, Human Rights Watch, Protection International, TAPOL UK, dan Watch Indonesia!. (Azm/end)

The post Menolak Lupa, Amnesty International Desak Jokowi Publikasikan Laporan TPF appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2j5gauP

0 comments:

Post a Comment