
MALANGTODAY.NET – Polemik taksi online kembali mencuat, tapi solusi pun tak kunjung datang. Pemerintah daerah tak dapat berbuat banyak, dengan alasan Pemda merupakan kepanjangan tangan dari pemerintah pusat yang tak bisa membuat keputusan seenaknya saja.
Ketua Komisi C DPRD Kota Malang, Bambang Soemarto menyampaikan, pemerintah kota saat ini memang belum dapat berbuat banyak. Terutama pasca dicabutnya beberapa peraturan dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 217 oleh Mahkamah Agung (MA).
“Kalau toh buat Perwal, nggak ada dasarnya dan itu tidak bisa,” katanya pada Wartawan baru-baru ini.
Baca Juga: Aksi Mogok Sopir Angkot Kota Batu Tolak Transportasi Online
Dicabutnya beberapa poin yang tertuang dalam Permenhub Nomor 26 Tahun 2017 tersebut tentu memang membutuhkan waktu baru. Setidaknya, para pelaku taksi online maupun taksi konvensional harus sabar menanti kelanjutan dari keputusan tersebut sampai akhir Oktober nanti.
Karena jika pemerintah serius mengatur terkait polemik yang terjadi antara taksi online dan konvensional, mereka akan mengeluarkan keputusan baru, tentunya setelah masa uji coba tiga bulan diputuskan. Setidaknya, November mendatang akan ada kebijakan baru yang seharusnya lebih diperjelas.
“Yang harus dierhatikan saat ini itu memang terkait persaingan harga antara ke dua belah pihak,” terangnya.
Namun disisi lain, menurutnya pemerintah juga tetap harus dapat mengakomodir ke dua belah pihak, baik pelaku taksi online ataupun taksi konvensional. Persaingan sehat diantara munculnya teknologi baru memang harus disesuaikan. Tapi semua kebutuhan dari masing-masing harus dipenuhi agar tidak ada kecemburuan sosial.
“Kita nggak bisa sepihak, karena dua-duanya adalah warga Malang,” tambah Bambang.
Lebih lanjut dia menyampaikan, saat ini konsumen juga memiliki kebebasan untuk memilih. Ketika ada penawaran yang lebih praktis dan dengan harga yang lebih murah, sudah pasti konsumen akan beralih. Sehingga harus dimunculkan solusi baru agar ke dua belah pihak tidak merasa dirugikan.
“Gempuran teknologi tidak bisa dicegah,” tegasnya lagi.
Polemik taksi online yang terjadi di kota pendidikan ini memang belum menemukan jalan terangnya. Demo besar yang dilakukan pada awal 2017 lalu memang sempat menghasilkan beberapa kesepakatan. Namun lagi-lagi, ada saja perkara baru yang melibatkan pelaku taksi online dan konvensional akibat belum jelasnya peraturan.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Malang, Kusnadi sebelumnya juga sempat menyampaiakan, jika taksi online masih diminta untuk tidak beroperasi terlebih dulu. Peraturan tersebut berlaku setidaknya sampai ada kejelasan dari pemerintah pusat.
“Kalau masih ada yang beroperasi, maka mereka (tatksi online) bisa dikatakan ilegal,” terangnya belum lama ini.
The post Polemik Taksi Online Kembali Mencuat, Solusi Tak Kunjung Datang appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2feW2oT
0 comments:
Post a Comment