
MALANGTODAY.NET – Dalam rangka memperketat pengawasan terhadap orang asing, Kantor Imigrasi Klas I Malang memaksimalkam tugas dengan membentuk Tim Pora (Pengawasan Orang Asing) pada tingkat kecamatan.
Pembentukan ini sesuai dengan instruksi Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai tindak lanjut dari pembentukan Tim Pora tingkat Kabupaten/Kota pada tahun lalu. Keanggotan tim sendiri terdiri dari petugas kantor Imigrasi, Polsek, Koramil, Pemerintah Kecamatan dan Kelurahan.
“Kita bentuk sebanyak 42 Kecamatan yang tersebar di Kota Malang, Kota Batu, Kota Pasuruan dan Kota Probolinggo. Kalau kecamatan di Kabupaten nanti menyusul,” kata Kepala Imigrasi Klas I Malang, Novianto Sulastono SH MH kepada awak media, beberapa saat lalu.
Dengan pembentukan ini, lanjut Novianto, petugas yang berada pada tiap kecamatan itu dapat lebih efektif dan optimal terhadap pengawasan keberadaan orang asing untuk menjaga dan mempertahankan kedaulatan NKRI.
“Supaya pengawas lebih ketat, karena orang asing ini tinggalnya ditingkat RT RW yang bersinggungan langsung dengan kecamatan. Jadi kalau ada orang asing diwilayah RT RW, mereka bisa langsung memberikan saran dan masukan kepada Tim Pora,” tandasnya.
Menurutnya, selama ini pelanggaran yang sering dijumpai adalah keberadaan mahasiswa asing yang ijin tinggalnya sudah terlampaui. Sehingga, petugas akan melakukan tindakan tegas sesuai peraturan kepada orang asing tersebut.
“Kebanyakan (mahasiswa) yang over stay, lupa mengurus ijin tinggalnya. Kalau dibawah 60 hari, akan dikenakan biaya beban sebesar Rp 300 perhari. Jika diatasnya, akan di deportasi,” jelasnya.
The post Semakin Ketat, Pengawasan Orang Asing Dilakukan Hingga Tingkat Kecamatan appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2yn9uL8
0 comments:
Post a Comment