
MALANGTODAY.NET – Total jumlah harta kekayaan Eddy Rumpoko yang tertangkap tangan tindak gratifikasi proyek oleh lembaga antirasuah KPK pada Sabtu (16/9) lalu, diketahui mencapai Rp 19,170 miliar.
Angka tersebut diperoleh dari penelusuran MalangTODAY di laman aplikasi Anti Corruption Clearing House KPK tentang Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), acch.kpk.go.id, berdasarkan laporan terakhir pada 1 Juni 2015.
Total harta kekayaan Eddy Rumpoko ini terdiri dari aset harta tidak bergerak, tepatnya 27 aset bidang tanah dan bangunan senilai Rp 11,925 miliar. Beberapa aset tanah dan bangunan miliknya, yang diketahui ada di Yogyakarta seluas 150 m², tanah seluas 90 m² di Jakarta Selatan, di Kota Malang dan lain-lain, atas penghasilan sendiri.
Sementara, aset harta bergerak berupa unit kendaraan dengan rincian mulai 2 unit mobil BMW keluaran tahun 1954 dan 2002, 1 unit Honda CR-V, 3 unit Toyota Alphard, 1 unit Mercedes Benz, 2 unit Toyota Innova, 2 unit Toyota Kijang, 1 unit Mazda Premacy, Hyundai Trajet, 1 unit Nissan X-Trail dan 1 unit motor Piagio LX, dengan total senilai Rp 3,895 Miliar.
ER sapaan akrabnya juga masih memiliki harta bergerak lain berupa logam mulia dan barang-barang seni antik, surat-surat berharga, giro, piutang dan setara kas total senilai Rp 3,350 miliar.
Sebagai informasi, dalam dua periode kepemimpinannya sejak 2007 hingga 2017 ini, ER telah melaporkan daftar kekayaannya sebanyak tiga kali, yakni pertama pada 31 Juli 2007 dengan total harta Rp 6,930 miliar. Lalu laporan kedua pada 26 Juni 2012, disebutkan mencapai Rp 9,416 miliar.
Seperti diketahui, dari laporan terakhirnya ke LHKPN pada 1 Juni 2015, total kekayaannya sudah mencapai sekitar Rp 19,170 miliar.
Jika dikalkulasi dari jumlah laporan harta awal, selama dua periode ia menjabat, total harta kekayaannya mengalami peningkatan pesat sekitar Rp 12,240 miliar.
Eddy Rumpoko merupakan Walikota Batu pertama terpilih sejak Kota Batu menjadi daerah otonom pada tahun 2001. Ia memenangi pilkada Kota Batu di tahun 2007 bersama H. Budiono, dan terus bertahan hingga dua periode.
Namun, citra dan sepak terjangnya tercoreng di jelang akhir masa jabatannya, tepat di tahun 2017 ini.
Sam ER tertangkap tangan komisi lembaga antirasuah melakukan dugaan tindak gratifikasi proyek pengadaan meubeler senilai Rp 5,26 miliar pada Sabtu (16/9) lalu di rumah dinasnya, dan positif ditetapkan sebagai tersangka pada Minggu (17/9) esoknya.
Putra Almarhum Ebes Sugiyono ini ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK bersama dua orang lainnya, yakni Kepala Unit Layanan Pengadaan Kota Batu, Eddi Setiawan dan seorang rekanan pengusaha, Filipus Djap.
ER disangkakan menerima aliran dana fee 10 persen dari proyek meubeler senilai Rp 500 juta dari rekan pengusaha, Filipus Djap. Sementara, Edi Setiawan mendapatkan Rp 100 juta sebagi komisi hadiah dari pemenangan tender.
Hingga saat ini, proses pemeriksaan terus berjalan. Tim penyidik KPK sedang dalam proses penyidikan untuk menghadirkan barang bukti di hadapan pengadilan Mahkamah Agung. Sementara, ketiga tersangka telah menjalani masa tahanan di Rutan Klas 1 Cipinang, Jakarta Selatan. (Azm/end)
The post Total Harta Kekayaan Eddy Rumpoko Tembus 19,170 Miliar appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2yyKIc8
0 comments:
Post a Comment