
MALANGTODAY.NET – Wakil Ketua DPRD Kota Batu, Hari Danah Wahyono membantah terkait data yang terkait penerimaan aliran dana sebesar Rp 50 juta dari PT. Gunadharma Anugerahjaya (PT. GA) yang mengalir ke lembaga DPRD Kota Batu.
Hal ini ia sampaikan kepada sejumlah pegiat anti korupsi, Gerakan Nasional Pemberantas Korupsi (GNPK) yang ‘meluruk’ gedung dewan, Senin (2/10) kemarin.
Ia menegaskan bahwa lembaga DPRD tidak pernah sedikitpun menerima aliran dana Rp 50 juta. “Kalaupun ada, itu hanya sebatas isu yang berkembang di luar sana. Sabar dulu, biarkan kasus ini diproses secara hukum dulu. Kembali saya tegaskan, DPRD tidak pernah menerima aliran dana tersebut,” tegasnya berkali-kali.
Baca juga : Pertanyakan Aliran Dana 50 Juta, GNPK Malang Raya Geruduk Gedung Dewan
Sementara, anggota Komisi B DPRD Kota Batu, Fahmi Alkatiri mengakui ada kelemahan, dalam hal ini soal fungsi pengawasan anggota dewan.
“Oleh karena itu, ke depannya kami akan meningkatkan fungsi pengawasan dewan. Kami akui ini kebocoran. Jadi fungsi pengawasan memang perlu dimaksimalkan lagi,” kata Fahmi.
Sementara itu, pihak GNPK mendesak agar dilangsungkannya Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) untuk membuktikan kebenaran kabar buruk ini.
Dikatakan Frans, salah satu penggerak GNPK, bahwa kabar ini sudah berkembang secara luas. Menurutnya, harus segera ada klarifikasi oleh pihak dewan.
“Harus segera diagendakan klarifikasi. Jangan dibiarkan berlarut-larut. Nanti kita dipikir cari ‘lobby-lobby’,” timpalnya.
Ia melanjutkan, sebagai lembaga perwakilan rakyat, dalam hal ini fungsi pengawasan anggota DPRD harus benar-benar diimplementasikan.
“DPRD harus berani dan tegas, dalam mengungkap dugaan aliran dana Rp 50 juta itu. Bikin malu orang Batu,” tandasnya.
Baca juga : Aliran Dana Dugaan Tindak Pungli Seret Sejumlah Pejabat Pemkot Batu?
Seperti diberitakan sebelumnya, kabar ini mencuat pasca tertangkapnya tiga pejabat Pemkot Batu (salah satunya kini telah ditetapkan sebagai tersangka) oleh tim Saber Pungli Kemenkopolhukam, pada pertengahan Agustus 2017 lalu.
Dari hasil penyelidikan tindak pungli tersebut berkembang adanya indikasi dugaan pemerasan terhadap rekanan proyek. Pasalnya, beredar data informasi lengkap mengenai aliran dana dengan total Rp 805 juta oleh PT. GA yang mengalir ke sejumlah 17 nama dan lembaga, salah satunya DPRD Kota Batu. (Azm/end)
The post Anggota Dewan Bantah Tudingan Terima Aliran Dana 50 Juta appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2fMztbo
0 comments:
Post a Comment