
MALANGTODAY.NET – Perda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di Kota Malang sudah rampung dibahas pada Rabu (11/10). Setelah melalui beberapa proses dan hampir satu tahun lamanya, penentuan kawasan KTR pun ditetapkan. Namun untuk area pasar urung masuk dalam daftar kawasan bebas rokok tersebut.
Anggota Pansus Perda KTR Kota Malang, Choeroel Anwar menjelaskan, sebelumnya, beberapa kawasan yang masuk dalam zona bebas rokok diantaranya mencakup fasilitas pelayanan kesehatan, tempat proses belajar mengajar, tempat anak bermain, tempat ibadah, angkutan umum, tempat kerja, dan tempat umum.
Jika di rinci pada pasal berikutnya dari Kawasan Tanpa Rokok, maka lokasi yang dimaksud itu diantaranya seperti hotel, restoran, terminal, pusat perbelanjaan, bioskop, tempat wisata, sarana olahraga tertutup, salon dan spa, serta stasiun.
“Namun karena pasar adalah lokasi berniaga, maka pasar dicoret sebagai salah satu zona KTR,” katanya pada wartawan, Rabu (11/10).
Sesuai kesepakatan yang telah dibuat dengan banyak pihak yang terlibat dengan pembuatan Perda tersebut, menurutnya langkah tersebut diambil juga untuk menyesuaikan kondisi di lapangan. Di mana pasar memang perlu digaris bawahi untuk memberi hak sepenuhnya pada masyarakat.
Artinya, lanjut Choeroel, semua area di dalam pasar bukan masuk sebagai zona KTR. Pedagang yang akan melakukan promosi diperbolehkan, termasuk juga yang hendak beraktivitas merokok. Namun bagi pedagang atau pemilik lapak yang ingin menerapkan larangan merokok di tempatnya berjualan, juga diperbolehkan.
“Bukan berarti memperbolehkan atau melarang secara keseluruhan,” jelasnya lagi.
Dasar kedua yang membuat dicabutnya pasar dalam zona KTR menurutnya dikarenakan pasar merupakan tempat berniaga yang wajib menyediakan setiap kebutuhan. Maka dia menilai sangat tidak adil kalau salah satu produk dilarang.
Sehingga, lanjutnya, semua pasar baik pasar modern, tradisional, tertutup, atau pasar rakyat tetap diperbolehkan melakukan aktivitas jual beli atau mempromosikan rokok. Dengan begitu, para pelaku usaha rokok diharap tidak dianak tirikan dan dipersempit usahanya.
“Sedangkan masyarakat yang tidak merokok kesehatan terlindungi, dan pebisnis rokok tetap berjalan. Sebab perusahaan rokok di Malang termasuk berpengaruh pada pendapatan daerah,” pungkasnya. (Pit/end)
The post Area Pasar Urung Masuk Sebagai Kawasan Tanpa Rokok appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2yEDNBg
0 comments:
Post a Comment