Sunday, October 1, 2017

Curi Baterai di Tempat Kerja, Seorang Karyawan Dibui


Rahmat Mashudi Prayoga

MALANGTODAY.NET – Seorang karyawan gudang toko berinisial MRH (20), harus mendekam dibalik jeruji besi karena mencuri baterai di tempat bekerjanya sendiri. Sehingga, majikan pelaku mengalami kerugian berkisar Rp 9 juta.

Kejadian itu dilaporkan oleh Andry Wibowo (26), pemilik toko berdasarkan informasi dari salah seorang saksi yang juga karyawan di Gudang Toko Segoro, yang beralamat di Jalan Sartono SH No.08 RT 14 RW 03, Kelurahan Ciptomulyo, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Setelah kami mendatangi tempat kejadian perkara (tkp), mengumpulkan saksi – saksi, kami amankan MRH warga Jalan Kasin Jaya III/15 RT 08 RW 01, Kelurahan Tanjungrejo, Kecamatan Sukun, Kota Malang,” ungkap Kapolsek Sukun Kompol H Anang Trihananta dalam rilis yang diterima MalangTODAY.net beberapa saat lalu.

Dari keterangan yang diperoleh, tersangka melakukan aksinya seusai jam kerja berakhir. Saat itu, ia mengambil barang berupa baterai merk ABC yang masih terbungkus kardus secara bertahap.

“Dia melakukan aksi itu berkali-kali. Tapi dalam aksinya tanggal 20 September 2017 sekitar pukul 20.30 WIB ternyata diketahui temannya. Dan akhirnya diberitahukan kepada atasannya,” tandasnya.

Lanjutnya, dalam keseluruhan aksinya, pelaku berhasil mengumpulkan sebanyak 240 kotak yang berisi 4800 biji. Rencananya, barang itu akan dijual karena pelaku sedang membutuhkan uang.

“Ada 20 kardus yang kita sita. Masing-masing kardusnya setiap berisi 12 kotak,” jelasnya.

The post Curi Baterai di Tempat Kerja, Seorang Karyawan Dibui appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2g3wisI

0 comments:

Post a Comment