Monday, October 9, 2017

Iming-iming Hapal Al Quran Kilat, Kiai Ponpes Ngantang Cabuli Santrinya


M. Ulul Azmy

MALANGTODAY.NET – Selayaknya seorang ulama memberikan contoh teladan bagi lingkungannya. Namun, seorang kiai, NH (54) di salah satu ponpes daerah Dusun Ngadirejo, Desa Sumberagung, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dicokok polisi. Lantaran melakukan tindak asusila terhadap anak di bawah umur yang tak lain adalah santrinya sendiri.

Parahnya, modus yang dilakukan tersangka untuk memuaskan nafsu bejatnya itu dengan cara menjual agama, dengan iming-iming ilmu menghapal ayat Al Quran dengan cepat.

Polres Batu berhasil mengungkap kasus asusila ini setelah mendapatkan laporan dari warga yang mengetahui perbuatan tidak senonoh tersebut.

Wakapolres Batu, Kompol Nurmala menuturkan, tersangka diamankan di rumahnya, usai diketahui memuaskan nafsu bejatnya pada Jumat (29/9) sekira pukul 09.30 WIB.

“Dari pengakuan tersangka, ia sudah melakukan tindak persetubuhan dengan korban inisial ND (17) sejak akhir tahun 2016. Aksi terakhir kalinya dilakukan pada Jumat (29/9) kemarin lusa sewaktu rumahnya kosong,” ungkapnya saat rilis gelar perkara, Senin (9/10).

Mulanya, korban dihubungi untuk datang ke rumahnya sewaktu kondisi rumah sedang sepi, saat istri dan anak tersangka tidak berada di rumah. Setelahnya, tersangka mulai melancarkan jurus mautnya dengan iming-iming ilmu hapal Al Quran kilat kepada ND.

“Diajak masuk kamar diming-iming dengan cara diciumi, digerayangi hingga berlanjut kepada tindak persetubuhan,” paparnya.

Dari pengakuan korban, perbuatan bejat kiai cabul ini tidak dilakukan hanya sekali. Bahkan, ada sejumlah 5 santri lain yang mengadu pernah mengalami tindak serupa.

“Meski kelima saksi ini belum sampai tahap persetubuhan,” imbuhnya.

Dari pengungkapan kasus tersebut, Polres Batu menyita barang bukti yaitu pakaian korban, boneka dan sebuah bantal.

“Boneka ini digunakan untuk menyangga tubuh korban disaat kiai ini melancarkan aksinya,” timpalnya.

Atas perbuatannya, Nurmala menegaskan, tersangka akan dijerat dengan UU pasal 82 ayat 2 UU RI No 17/2016 tentang Perlindungan Anak dan Perpu No 1/2016 UU RI 23/2002.

“Ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun. Berhubung pelaku ini pernah ditahan atas kasus yang sama pada tahun 2008, ancaman hukuman bisa mencapai 15 tahun,” tutupnya.(azm/zuk)

The post Iming-iming Hapal Al Quran Kilat, Kiai Ponpes Ngantang Cabuli Santrinya appeared first on MalangTODAY.

http://ift.tt/2y3roGl

0 comments:

Post a Comment