
MALANGTODAY.NET – Bebasnya Ketua DPR RI, Setya Novanto atau yang lebih akrab disapa Setnov dari status tersangka tersebut mengundang publik geleng-geleng kepala. Masyarakat menganggap keputusan pra peradilan itu adalah salah satu “kesaktian” yang dimiliki Setnov. Tak hanya warganet yang berlomba membuat statement sindiran yang menggelitik, respon juga datang dari banyak kalangan, termasuk publik di Kota Malang.
Merasa sakit hati dengan putusan pra peradilan oleh Hakim Cepi Iskandar yang mengabulkan permohonan sekaligus menghapus status tersangka Setnov dalam kasus E-KTP, Malang Corruption Watch (MCW) pun menggelar aksi di Bundaran Tugu Balaikota Malang. Mereka menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam penanganan kasus Ketua DPR RI itu.
“Besar dugaan bahwa putusan praperadilan ini tidak dikeluarkan berdasarkan pertimbangan yang tepat dan sarat akan dugaan intervensi yang membuat hakim tidak independen dalam mengambil keputusan,” kata koordinator aksi, Fausi Wibowo pada awak media di sela-sela aksi yang ia lakukan pada Selasa (3/10).
BACA JUGA: 10 Kicauan Kocak Tagar The Power of Setya Novanto, “Ngena” Banget
Dia pun secara gamblang membeberkan beberapa kejanggalan dari penanganan kasus Setnov. Diantaranya alat bukti permulaan yang disampaikan di praperadilan merupakan bukti permulaan yang sudah ada sejak penyelidikan tahun 2013. Hakim menilai, ketika alat bukti sudah digunakan untuk pembuktian kepada seorang tersangka atau terdakwa tidak dapat digunakan untuk menjerat tersangka kepada orang lain, dalam hal ini Setnov.
Selain itu, lanjutnya, hakim menolak memutar rekaman bukti keterlibatan Setnov dalam korupsi E-KTP. Hakim menunda mendengar keterangan ahli dari KPK, hakim menolak eksepsi KPK, hakim mengabaikan permohonan intervensi dengan alasan gugatan tersebut belum terdaftar di dalam sistem informasi pencatatan perkara.
“Hakim juga bertanya kepada tim ahli KPK tentang sifat adhic lembaga KPK yang tidak ada kaitannya dengan pokok perkara praperadilan,” tambah Fausi.
Lebih lanjut dia menjelaskan jika putusan Hakim Cepi terhadap Setnov menunjukkan bahwa pengadilan sebagai ujung tombak penegakan hukum terhadap tindak pidana korupsi tidak berdaya berhadapan dengan mereka yang memiliki kekuasaan.
“Pengadilan pada akhirnya hanya menjadi tempat dagelan,” urainya lagi.
Untuk itu, lanjut Fausi, MCW mendesak agar Komisi Yudisial menindaklanjuti laporan yang sudah masuk terkait dugaan pelanggaran etik yang dilakukan oleh hakim tunggal Cepi Iskandar dalam proses sidang praperadilan penetapan tersangka Setnov.
Kedua, tambahnya, MCW menuntut agar Mahkamah Agung mengambil langkah tegas ketika menemukan dugaan penyelewengan hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan. KPK diminta untuk kembali menetapkan Setnov sebagai tersangka dalam menerbitkan surat perintah penyelidikan (Sprindik) baru sesuai ketentuan PERMA Nomor 4 Tahun 2016.
“Terakhir, masyarakat harus terus mengawasi proses penegakan hukum terhadap kasus E-KTP, terutama terkait dugaan keterlibatan Setnov,” pungkasnya.(pit/zuk)
The post Terkait ‘Kesaktian’ Setya Novanto, Begini Respon Publik Kota Malang appeared first on MalangTODAY.
http://ift.tt/2ymtBNW
0 comments:
Post a Comment