Monday, October 29, 2018

2 Hari Gelar Sidak, Bea Cukai Kota Malang Amankan Ratusan Botol Miras


Kistin Septiyani

MALANGTODAY.NET – Selain pengawasan, upaya pencegahan terhadap pelanggaran di bidang cukai juga gencar dilakukan oleh Bea Cukai Kota Malang dengan melakukan sinspeksi mendadak (sidak).

Bersama Walikota Malang yang baru Sutiaji, dalam rangka merealisasikan 99 hari program kerjanya yang salah satunya merealisasikan program penertiban penjualan minuman keras (miras), yang tidak mengantongi izin di wilayah kota Malang dan berdasarkan pada tugas, Direktorat Jenderal bea dan cukai kota Malang bersama Satpol PP dan instansi terkait lainnya melaksanakan operasi tempat penjual miras tanpa izin di wilayah kota Malang.

Baca Juga: Inilah Spesifikasi Pesawat Lion Air yang Jatuh

Sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan pada hari Rabu (24/10), mulai pukul 21.00 WIB dan hari Kamis (25/10) lalu mulai pukul 01.00 WIB, tim yang terdiri dari Bea Cukai Malang, Satpol PP dan instansi terkait lainnya melaksanakan operasi terhadap 9 lokasi tempat hiburan malam di kota Malang yang terindikasi menjual miras tanpa izin.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilaksanakan ada dua tempat hiburan malam yang diperiksa dan kedapatan menjual miras tanpa izin, total ada 245 botol,” ujar Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Malang Surjaningsih.

Pada lokasi pertama tim penyidik meemukan 15 botol miras merk White Royal yang berisi 350 ml. Sedangkan pada lokasi kedua ditemukan 80 botol merk white Royal kemasan 350 ml, 40 botol Cham Jocun Soju kemasan 360 ml,  botol miras berbagai merk kemasan 700 ml sebanyak 20 dan kemasan 750 ml sebanyak 70 botol. Selain itu ditemukan pula miras (sisa konsumsi) berbagai merek isi 600 sebanyak 1 botol, isi 500 sebanyak 1 botol, isi 350 sebanyak 2 botol, dan isi 260ml sebanyak 1 botol.

Sebagai tindak lanjut untuk pemilik usaha, yang diduga melanggar pasal 14 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 tentang Cukai dengan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit 20 juta rupiah dan paling banyak 200 juta rupiah. Selain itu akan dilakukan pengamanan untuk barang bukti yang ditemukan.

Sampai berita ini diturunkan kasus masih dalam proses penelitian lebih lanjut oleh saksi penyidikan dan barang hasil penindakan telah diamankan oleh Direktorat Jenderal bea dan cukai kota Malang.


Reporter : Andika Fajar Kurniawan
Editor : Kistin Septiyani

The post 2 Hari Gelar Sidak, Bea Cukai Kota Malang Amankan Ratusan Botol Miras appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2Q4Dghl

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment