
MALANGTODAY.NET – Kementerian Ketenagakerjaan menjamin upah minimum provinsi (UMP) akan mengalami kenaikan sebesar 8,03 persen pada tahun 2019 nanti. Namun, Kemnaker mengembalikan lagi pada gubernur di masing-masing provinsi untuk detail resminya.
“Kita masih menunggu keputusan resminya dari gubernur,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Syarat Kerja Disnaker Kabupaten Malang, Achmad Rukmianto, Senin (29/10/2018).
Baca Juga: Diduga Karena Tak Pernah Dibesuk, Napi Lapas Lowokwaru Gantung Diri
Rukmianto berharap, terkait kenaikan UMP itu segera ada keputusan dari gubernur. Meskipun di Kabupaten Malang masih ada sejumlah perusahaan yang belum sepenuhnya memberikan UMP pada pegawainya.
“Semoga secepatnya ditetapkan. Kami masih berupaya mendesak perusahaan-perusahaan untuk menerapkan skala upah,” tegas Rukmianto.
Untuk Kabupaten Malang sendiri besaran UMP saat ini adalah Rp 2.574.807,-. Jika Gubernur Jawa Timur sudah mengetok palu, UMP Kabupaten Malang bakal naik sebesar Rp 206.757,- atau menjadi Rp 2.781.564,- sesuai perhitungan 8,03 persen.
Adanya kenaikan UMP itu juga mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2015 tentang pengupahan. Perhitungan Kemnaker terkait kenaikan UMP sebesar 8,03 persen itu sendiri tidak terlepas dari data pertumbuhan produk domestik bruto 5,15 persen dan inflasi nasional 2,88 persen.
Belum lama ini, Menteri Ketenagaakerjaan, Hanif Dhakiri juga menyebutkan bahwa kenaikan UMP itu sudah berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi dan inflasi nasional.
Reporter : Dhimas Fikri
Editor : Kistin Septiyani
The post Soal Kenaikan UMP, Kabupaten Malang Tunggu Gubernur Ketok Palu appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2COPoin
0 comments:
Post a Comment