
MALANGTODAY.NET – Sidang lanjutan terkait dugaan penyerobotan lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XII Pancursari di Kecamatan Sumbermanjing Wetan, Kabupaten Malang oleh Kepala Desa Tegalrejo, Ari Ismanto, kini memasuki babak baru.
Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang Garuda Pengadilan Negeri Kepanjen, Kabupaten Malang, Senin (29/10/2018), Ari Ismanto dituntut hukuman dua tahun penjara. Tuntutan terhadap Ari itu karena yang bersangkutan diduga menyerobot dan menduduki secara ilegal tanah seluas 20 hektar milik PTPN XII Pancursari.
Baca Juga: Bayu Skak Lulus dari UM Setelah 7,5 Tahun Kuliah, Ini Kata WD II FS
Sidang itu sendiri dipimpin oleh hakim ketua Wiwin Arodawanti SH MH. Adapun JPU dalam sidang tersebut adalah Ari Kuswadi.
“Kemungkinan sidang vonis baru dua minggu lagi. Minggu depan agendanya adalah pembelaan,” kata Ari Kuswandi.
Saat sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh JPU itu, Ari Ismanto tidak didampingi kuasa hukumnya. Kuasa hukum Ari Ismanto, Agus Syafii pada saat bersamaan sedang menjadi pendamping sidang di Pengadilan Agama Kepanjen.
“Putusan tadi seperti apa saya tidak tahu, karena tadi nggak hadir. Tapi tetap kami ajukan pledoi,” ucap Agus Syafii.
Baca Juga: Diduga Karena Tak Pernah Dibesuk, Napi Lapas Lowokwaru Gantung Diri
Di sisi lain, Wakil Manager PTPN XII Pancursari, Fahriza Kurniawan menjelaskan, perkara yang melibat Ari Ismanto kali ini berbeda dalam sebelumnya. Dalam perkara sebelumnya, Ari telah divonis 3 tahun 6 bulan atas kasus penyerobotan lahan seluas 107 hektar.
“Diduga soal penyerobotan lahan di tempat lain. Masih di satu afdeling yang ada di perkebunan Pancursari PTPN XII. Namun dengan petak yang berbeda,” ujar Fahriza.
Reporter: Dhimas Fikri
Editor: Endra Kurniawan
The post Diduga Serobot Lahan Lagi, Kades Tegalrejo Dituntut 2 Tahun Penjara appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2Db4rnO
0 comments:
Post a Comment