
MALANGTODAY.NET – Agama masih menjadi poin yang sensitif bagi masyarakat Indonesia. Beberapa waktu lalu, youtuber Tretan Muslim dan Coki Pardede memutuskan untuk mengundurkan diri dari dunia hiburan Indonesia karena dinilai melakukan penistaan agama Islam.
Namun hal berbeda terjadi di Pakistan. Mahkamah Agung Pakistan membuat keputusan fenomenal karena membebaskan Asia Bibi, seorang perempuan pemeluk agama Kristen yang sebelumnya dijatuhi hukuman mati untuk kasus penistaan agama.
Baca Juga: Pemerintah Australia Larang Pejabat Naik Lion Air
Dikutip dari BBC, majelis khusus yang berisi tiga anggota memerintahkan pihak berwenang untuk membebaskan perempuan berusia 53 tahun itu pada Rabu (31/10/2018). Asia Bibi dinyatakan bebas lewat putusan tersebut di Mahkamah Agung Islamabad.
Sebelumnya, Bibi dihukum mati pada tahun 2010 karena menyebutkan hinaan kepada Nabi Muhammad dalam pertengkaran dengan sekelompok perempuan. Penyebabnya adalah Bibi naik darah karena dianggap najis setelah minum dari cangkir milik para perempuan itu. Namun ia membantah menghina Nabi Muhammad walaupun ia membenarkan terjadinya pertengkaran sengit.
Baca Juga: Bikin Pesta Halloween di Arab Saudi, 19 TKW Ditangkap
Kasus Bibi pada saat itu membuat Pakistan terbelah karena sebagian besar warga mendukung adanya undang-undang penodaan agama. Pasalnya, ulama garis keras meminta pendukung mereka turun ke jalan dan menuntut pemerintah untuk menjatuhi hukuman berat pada perempuan tersebut. Ia kemudian diadili dan dijatuhi hukuman mati.
Sentimen keagamaan merupakan isu yang sangat sensiitif di Pakistan. Akibatnya, banyak terjadi kekerasan dan pertumpahan darah di negara tersebut. Bahkan, dua politisi Pakistan ditembak mati karena menuntut agar diadakan reformasi terhadap undang-undang penodaan agama yang kontroversial itu.
Penulis: Raka Iskandar
Editor: Raka Iskandar
The post Awalnya Dijatuhi Hukuman Mati, Pelaku Penistaan Islam Kini Bebas appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2AEZKA1
0 comments:
Post a Comment