Tuesday, October 30, 2018

KPU Kabupaten Malang Approval APK Pemilu dan Pilpres 2019


Kistin Septiyani

MALANGTODAY.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Malang melakukan approval atau persetujuan terhadap desain dan materi alat peraga kampanye alias APK yang berasal dari peserta Pemilu dan Pilpres 2019 mendatang.

APK yang telah disetujui itu nantinya akan menjadi APK yang disebar sebagai media kampanye. Sebelum mendapatkan persetujuan, KPU dan Bawaslu Kabupaten Malang terlebih dahulu melakukan pemeriksaan terhadap APK tersebut.

Baca Juga: Wakil Ketua DPR RI Resmi Tersangka KPK, Mewakili Rakyatnya Siapa?

Setelah dinilai tidak ada masalah, maka APK dapat dicetak dan disebarluaskan sesuai aturan. Jika tidak lolos pemeriksaan, maka APK harus direvisi.

“Proses ini menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari keseluruhan fasilitasi metode kampanye, yang jelas sudah diamanatkan oleh peraturan KPU,” ucap Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko, Selasa (30/10/2018).

Santoko berharap, tahapan approval APK ini dapat dijadikan para peserta Pemilu dan Pilpres agar berkampanye sesuai koridornya, tanpa ada yang melawan peraturan.

Baca Juga: Gak Baper, Ahmad Dhani Janji Kasih Hadiah Ini Untuk Kado Pernikahan Maia Estianty

“Harapan kami dalam pelaksanaan kampanye, seluruh peserta dapat bersama-sama menjaga kondusifitas Kabupaten Malang,” tegasnya.

Setiap peserta Pemilu dan Pilpres sendiri nantinya akan mendapat kuota 10 baliho dan 16 spanduk untuk disebar. Untuk baliho memiliki ukuran 3×4 meter, sementara spanduk berukuran 1,5×7 meter.


Reporter : Dhimas Fikri
Editor : Kistin Septiyani

The post KPU Kabupaten Malang Approval APK Pemilu dan Pilpres 2019 appeared first on MalangTODAY.

https://ift.tt/2qrBVGd

Related Posts:

0 comments:

Post a Comment