
MALANGTODAY.NET – Pasca insiden kecelakaan pesawat Lion Air JT-610, Pemerintah Australia secara resmi mengeluarkan larangan bagi pejabat publik dan kontraktor untuk menggunakan jasa maskapai tersebut. Larangan tersebut juga berlaku bagi semua maskapai yang bernaung di bawah perusahaan tersebut.
“Menyusul insiden fatal jatuhnya pesawat Lion Air pada 29 Oktober 2018, seluruh pejabat pemerintah Australia dan kontraktor diinstruksikan untuk tidak terbang menggunakan pesawat Lion Air atau maskapai lainnya di bawah perusahaan tersebut,” tulis Kementerian Luar Negeri dan Perdagangan Australia dalam situs resminya.
Baca Juga: Penuh Perjuangan, Ini 5 Kesulitan Proses Evakuasi Tim Gabungan Lion Air JT-610
Mengutip dari CNN Indonesia pada Rabu (31/10/2018), Pemerintah Australia menerapkan larangan ini hingga penyelidikan terhadap penyebab kecelakaan yang terjadi pada Senin (29/10/2018) itu menemukan hasil akhir.
Menurut catatan Aviation Safety, Lion Air pernah dilarang melakukan penerbangan ke Eropa sejak 4 Juli 2007 silam. Hal ini dikarenakan maskapai tersebut dianggap tidak memenuhi standar keamanan penerbangan. Namun pada 16 Juni 2016 maskapai ini kembali diperbolehkan melakukan penerbangan di Eropa.
Baca Juga: Ironi Pesawat Murah, Pilot Lion Air JT-610 Gajinya Ternyata Cuma Rp 3,7 Juta!
Merangkum data yang dimuat oleh Kompas.com, dalam lima tahun terakhir setidaknya lima kecelakaan telah dialami oleh Lion Air. Berbeda dengan kecelakaan yang terjadi pada Senin lalu, empat kecelakaan lain tidak menimbulkan korban jiwa. Sebagian besar kecelakaan tersebut berupa pesawat tergelincir dan gagal mendarat.
Proses evakuasi dan pencarian para korban di Tanjung Karawang hingga kini masih terus dilakukan. Sebanyak 350 personel dari tim gabungan yang melibatan Basarnas, TNI dan Polri, sukarelawan dan nelayan sekitar dikerahkan dalam upaya pencarian tersebut.
Video Pilihan
Penulis : Kistin Septiyani
Editor : Kistin Septiyani
The post Pemerintah Australia Larang Pejabat Naik Lion Air appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2Q8bSPj
0 comments:
Post a Comment