
MALANGTODAY.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Malang memastikan jalannya kampanye calon legislatif (caleg) berjalan sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan. Apabila ditemukan suatu penyelewengan, mereka tidak ragu untuk menindaknya.
Seperti yang telah dilakukan hari ini, Kamis (28/11/2018), Bawalsu memanggil Lurah Pisang Candi terkait pembagian stiker salah satu caleg Partai Demokrat.
BACA JUGA: Langganan Banjir, Wakil Wali Kota Malang Sidak Jalan Galunggung
“Kami gelar klarifikasi dengan menghadirkan Lurah Pisang Candi, Suswanto, sebagai saksi salah satu caleg dari Partai Demokrat untuk Dapil Sukun,” ujar Komisioner Bawaslu Kota Malang, Iwan Sunaryo.
Perkara tersebut berawal dari ditemukannya dugaan pelanggaran kampanye dari salah satu caleg Partai Demokrat. Caleg yang maju untuk DPRD Kota Malang ini berasal dari daerah pilihan (dapil) Sukun. Ia melakukan pelanggaran dengan menyebarkan stiker.
Dilanjutkan oleh Iwan, pihaknya memanggil Suswanto dikarenakan kejadian pelanggaran kampanye tersebut berada di lingkungan kerjanya. Disana Bawaslu telah mengamankan sebanyak 8 stiker caleg saat pembagian Beras Daerah (Rasda).
BACA JUGA: Lucu! Remaja Asal Lumajang Nangis Saat Ditangkap Polisi Usai Curi HP
“Bu Hella merupakan caleg dari Partai Demokrat dari dapil sukun. Dia juga kami hadirkan,” kata Iwan.
Selain itu, dua warga turut dihadirkan untuk dimintai keterangan. Mereka adalah ibu-ibu penerima Rasda.
“Ada empat orang saksi yang dihadirkan untuk klarifikasi pelanggaran kampanye ini, prosesnya masih berjalan,” tandas Iwan.
Reporter: Jazilatul Humda
Editor: Almira Sifak
The post Bawaslu Panggil Caleg Partai Demokrat Terkait Pelanggaran Kampanye appeared first on MalangTODAY.
https://ift.tt/2P9ykpR
0 comments:
Post a Comment